Prayitno Sidoarjo Cabut Gugatan Terkait Layanan Haji: Kasus Berakhir dengan Permintaan Maaf

Prayitno, seorang jemaah haji asal Sidoarjo, memutuskan untuk mencabut gugatannya terhadap Kementerian Agama terkait layanan katering pada penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M.

31 Oct 2023 - 10:17
Prayitno Sidoarjo Cabut Gugatan Terkait Layanan Haji: Kasus Berakhir dengan Permintaan Maaf
Jemaah haji asal Sidoarjo Prayitno mencabut gugatannya kepada Kemenag dan meminta maaf dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo

Sidoarjo, (afederasi.com) - Prayitno, seorang jemaah haji asal Sidoarjo, memutuskan untuk mencabut gugatannya terhadap Kementerian Agama terkait layanan katering pada penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023 M. Prayitno, yang merupakan anggota kelompok terbang 17 Embarkasi Surabaya (SUB 17), telah memulai perjuangannya pada 29 Mei 2023 dan tiba kembali di tanah air pada 22 Juli 2023. Namun, ia memutuskan untuk menghentikan gugatannya dan menyampaikan permohonan maaf dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Gugatan awalnya diajukan dengan nilai sebesar Rp1,1 miliar terhadap Menteri Agama, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, dan Kepala Kementerian Agama Kabupaten Sidoarjo. Nomor perkara gugatan tersebut adalah 250/Pdt.G/2023/PN Sda.

Prayitno, dalam gugatannya, mengaku dirugikan atas layanan haji selama berada di Arab Saudi. Ia mengklaim tidak mendapatkan makanan sebanyak 11 kali, yaitu selama tiga hari di Makkah sebanyak 9 kali dan dua kali saat berada di Muzdalifah. Prayitno menyatakan bahwa sejak awal Kementerian Agama telah menginformasikan bahwa layanan katering akan dihentikan sementara selama sehari sebelum dan dua hari setelah puncak haji Arafah – Muzdalifah – Mina (Armuzna) untuk seluruh jemaah haji Indonesia. Di Muzdalifah sendiri memang tidak ada layanan katering, namun jemaah diberikan makanan ringan saat akan berangkat dari Arafah menuju Muzdalifah.

Kuasa Hukum Kementerian Agama, Taufik Hidayat, menjelaskan bahwa sidang atas gugatan Prayitno di Pengadilan Negeri Sidoarjo telah dilakukan beberapa kali. Sidang perdana digelar pada 5 September 2023 dengan agenda Mediasi. Pada sidang kedua, yang berlangsung satu pekan setelahnya, Prayitno mengurangi nilai gugatannya menjadi Rp300 juta, namun pihak tergugat menolak tawaran tersebut, sehingga mediasi dinyatakan gagal.

Sidang selanjutnya memasuki tahap pokok perkara dengan agenda Pembacaan Gugatan pada 2 Oktober 2023. Para tergugat diberi kesempatan untuk menyampaikan eksepsi dan jawaban atas gugatan Prayitno.

Namun, pada Sabtu, 14 Oktober 2023, Prayitno tiba-tiba mencabut surat gugatannya di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Para tergugat setuju dengan pencabutan gugatan tersebut, asalkan Prayitno meminta maaf secara langsung di depan persidangan PN Sidoarjo. Akhirnya, pada sidang Senin, 30 Oktober 2023, Prayitno dengan sungguh-sungguh meminta maaf kepada Menteri Agama RI, Kepala Kemenag Jatim, dan Kepala Kemenag Sidoarjo karena gugatan dan viralnya perkara ini.

Taufik menyesalkan langkah Prayitno yang telah membuat permasalahan ini menjadi ramai dan viral. Dia menekankan bahwa Prayitno seharusnya memanfaatkan mekanisme kompensasi yang telah ditawarkan oleh Kemenag Sidoarjo sebelum menggugat, serta menyampaikan kritik dengan cara yang lebih bijak dan elegan. Dengan pencabutan gugatan ini, perkara tersebut dianggap selesai atau "closed case." (mg-3/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow