Usai Tiga Bulan Menghilang, Pelaku Curanmor di Tulungagung dibekuk Polisi

Tulungagung, (afederasi.com) – M (23) warga Desa Sukorejo Kulon Kecamatan Kalidawir dibekuk oleh unit reskim Polsek Pucanglaban dan Kalidawir lantaran telah melakukan pencurian sepeda motor (Curanmor) pada November 2023 lalu.
Pasalnya, usai melakukan aksinya pelaku menghilang selama 3 bulan hingga akhirnya dibekuk pihak kepolisian pada, Minggu(28/1/2024).
Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, melalui Kasihumas Polres Iptu Mujiatno mengatakan, kejadian bermula pada Jum’at (3/11/2023) lalu, sekitar pukul 01.15 WIB, yang mana pelaku melakukan aksi pencurian di rumah milik HA warga Desa Sumberdadap Kecamatan Pucanglaban.
“Pelaku menggondol sepeda motor merk Honda PCX warna hitam milik HA,”jelas Iptu Mujiatno, Selasa, (30/1/2024).
Ketika kejadian itu, korban HA pada saat itu tengah tidur, sedangkan pelaku pada saat melakukan aksinya terlalu berisik yang membuat korban HA dan istrinya terbangun.
Lantaran suara berisik tersebut, HA mengecek ke sumber suara, dan rupanya korban melihat seseorang keluar dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor Honda PCX hitam yang tak lain adalah miliknya.
“Korban sempat melakukan pengejaran namun gagal,” tegasnya.
Usai pelaku berhasil menggondol sepeda motor korban, kemudian korban mengecek semua pintu rumah, bahwa diperkirakan pelaku masuk melalui pintu gudang belakang yang tidak terkunci.
Kemudian pelaku mengendap-endap lewat pintu dapur yag mana lokasi remote Honda PCX juga tidak jauh dari lokasi motor.
Tak cukup disitu, rupanya pelaku juga mengacak acak baju di almari belakang yang mana pada almari tersebut ada sebuah dompet yakni milik istri HA.
Pada dompet tersebut berisi kartu ATM dan uang Tunai Rp 350 ribu yang juga raib digondol pelaku.
"Usai mengambil barang berharga dan kunci motor, pelaku keluar melalui pintu yang sama selanjutnya menuju ke jalan samping rumah dan mengambil sepeda motor Honda pcx setelah itu dibunyikan dan dinaiki pergi ke arah selatan, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 34 juta,", sambungnya.
Korban berusaha mencari dan tidak ditemukan, dan selanjutnya korban melaporkan Polsek Pucanglaban untuk proses lebih lanjut.
Hasil penyelidikan di ketahui pelaku salah satu warga Kecamatan Kalidawir, namun pelaku sudah melarikan diri.
Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Pucanglaban di back up Unit Reskrim Polsek Kalidawir mendapat informasi pelaku curanmor yang sebelumnya melarikan diri telah pulang kerumahnya.
Dengan berbekal informasi tersebut tim berangkat ke rumah pelaku dan melakukan penangkapan terduga pelaku serta mengamankan barang bukti.
“Pelaku diamankan di rumahnya,” tegasnya.
Petugas juga mengamanan barang bukti berupa 1 lembar STNK, satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam tahun 2021, satu lembar surat keterangan BPKB dari bank Mandiri.
Untuk barang bukti sepeda motor rupanya telah dijual pelaku melalui facebook, dengan harga Rp 10 juta. Namun petugas berhasil membawanya kembali, selama tiga bulan pelaku melarikan diri ke Banyuwangi.
Atas perbuatannya pelaku kini mendekap di Rumah Tahanan Polres Tulungagung dan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 KUH Pidana.
“Pelaku diancam hukuman lima tahun penjara,”pungkasnya.(riz/dn)
What's Your Reaction?






