Bobol Brankas Puluhan Juta, Mahasiswa Asal Lamongan Diamankan Polisi

28 Apr 2025 - 17:33
Bobol Brankas Puluhan Juta, Mahasiswa Asal Lamongan Diamankan Polisi
Petugas Satreskrim Polres Gresik saat melakukan olah TKP pembobolan brankas di minimarket Alfamart Metatu Kecamatan Benjeng Gresik. (Fahrudin/afederasi.com) 

Gresik, (afederasi.com) – Tim Macan Giri Satreskrim Polres Gresik bersama Polsek Benjeng bergerak cepat dan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di Minimarket Alfamart Desa Metatu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Penangkapan pelaku pembobolan minimarket dilakukan pada Minggu, (27/04/2025), dipimpin langsung oleh Kanit 1 Satreskrim Polres Gresik, Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan. 

Pengungkapan kasus pembobolan brankas ini bermula dari laporan resmi korban atas nama Dewi Wulandari, seorang karyawati minimarket asal Kabupaten Lamongan.

Sedangkan pelaku yang berhasil diamankan yakni ARR (26) warga Desa Mertani, Kecamatan Karanggeneng, Kabupaten Lamongan, yang berstatus sebagai mahasiswa.

Kronologi kejadian bermula pada Minggu pagi sekitar pukul 05.30 WIB, saat pelaku yang bekerja di Alfamart tersebut mendapati plafon toko jebol dan listrik dalam keadaan padam. Setelah melakukan pengecekan, ditemukan bahwa brankas toko telah dibuka sebagian dan sejumlah uang tunai sebesar Rp 12.220.791 telah hilang.

Melalui olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), keterangan para saksi, serta analisa CCTV di sekitar lokasi, Unit Resmob bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif. 

Berkat kejelian dan kecepatan tim, identitas pelaku berhasil diungkap. Sekitar pukul 15.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka di area sekitar Alfamart Metatu tanpa perlawanan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 10.000.000, satu buah kunci gembok, dan satu kunci brankas yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.

Kapolres Gresik, AKBP Rovan Richard Mahenu, melalui Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini.

"Keberhasilan ini merupakan wujud nyata kesigapan Polres Gresik dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Kami tegaskan, tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Gresik," tegas AKP Abid Uais.

Saat ini, tersangka ARR tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Gresik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatan aksi tindak pidana ini, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam pidana penjara maksimal 9 tahun penjara. (frd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow