Kejari Gresik Usut Dugaan Penguasaan Sepadan Sepanjang Sungai oleh 13 Perusahaan

19 Jul 2025 - 00:39
Kejari Gresik Usut Dugaan Penguasaan Sepadan Sepanjang Sungai oleh 13 Perusahaan
Kejari Gresik Nana Riana, Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin N Wanda saat memberikan keterangan kepada media. (Fahrudin/afederasi.com)

Gresik, (afederasi.com) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik tengah mengusut dugaan penguasaan tanah negara di sepanjang wilayah sempadan sungai yang melintas di wilayah kabupaten Gresik, Jawa Timur.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gresik Alifin Nurahman Wanda mengatakan bahwa pengusutan ini berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor SP-TUG-9AM.5.27/Fd.2/06/2025. Dalam surat tertanggal 7 Juni 2025, Kejari Gresik berhak menelusuri posisi kasusnya.

"Dari hasil penelusuran, di sepanjang Sungai Bengawan Solo dan Brantas di Kabupaten Gresik, terjaring 13 perusahaan yang diduga menguasai lahan sempadan sungai," ungkap Alifin, Kamis, (17/07/2025).

Penguasaan Lahan ini, lanjut Alifin, berpotensi mengakibatkan kerugian negara secara fisik tanah (aset) maupun perekonomian berupa kerusakan ekosistem, lingkungan dan kerusakan fungsi sungai.

"Sejauh ini sudah memeriksa dua orang dari pihak BBWS, satu orang dari BPN, dua orang dari DPMPTSP, satu orang dari Dinas PUTR Bidang SDA dan Tata Ruang. Serta 13 orang para direktur di 13 perusahaan," ungkap Alifin.

Alifin menyebut dari hasil pengumpulan data dan keterangan ditemukan bukti awal perbuatan melawan hukum.

"Oleh karena itu, kami akan menaikkan ke tahap penyelidikan. Hal itu tidak lain untuk menentukan ada tidaknya peristiwa pidananya," tandas Alifin. (frd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow