Kepergok Congkel Kotak Amal, Dua Bocah Diamankan Warga

01 Oct 2022 - 15:50
Kepergok Congkel Kotak Amal, Dua Bocah Diamankan Warga
Kedua bocah diamankan oleh warga usai kedapatan mencongkel kotak amal di Mushola Roudlotul Abidin di Desa Purworejo, Kecamatan Ngunut pada Sabtu (1/10/2022) (ist)

Tulungagung, (afederasi.com) - FY (16) dan MSA (17) warga Desa Banjarejo, Kecamatan Rejotangan, diamankan warga usai kedapatan membobol kotak amal Mushola Roudlotul Abidin di Desa Purworejo, Kecamatan Ngunut pada Sabtu (1/10/2022)

Kapolsek Ngunut, Kompol Rudi Purwanto, menjelaskan kejadian berawal dari kecurigaan masyarakat terhadap dua anak yang berkeliling menggunakan sepeda motor Satria F warna hitam bernopol AG 5353 KKL, dari gerak mencurigakan tersebut warga kemudian mengintai dua anak yang seperti mencari sasaran untuk berbuat kejahatan. 

Usai kelihatan sepi, warga mendapati dua anak tersebut mampir disebuah Mushola Roudlotul Abidin di Desa Purworejo Kecamatan Ngunut. 

Mendapati dua anak tersebut masuk mushola dengan gerak-gerik mencurigakan sebelumnya, warga kemudian secara diam - diam mendekati mushola dan betapa kagetnya bahwa dua anak tersebut kedapatan sedang mencongkel kotak amal. 

"Keduanya tertangkap tangan oleh warga saat berusaha mencongkel uang dalam kotak amal," jelas Rudi, Sabtu (1/10/2022). 

Usai kedapatan mencongkel kotak amal, kemudian warga langsung mengamankan kedua anak tersebut, dan setelah diamankan didapati pula barang bukti yang digunakan untuk mencongkel kotak amal. 

"Dari rumah, kedua pelaku sudah mempersiapkan alat - alat untuk melakukan pencuriannya, seperti tang, gunting dan sebuah palu besi," jelasnya. 

Usai diamankan warga, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Ngunut, dan petugas menjemput untuk mengamankan keduanya, kini keduanya berada di Mapolsek Ngunut guna menjalani pemeriksaan. 

Karena kedua pelaku yang masih dibawah umur maka tidak dilakukan penahanan terhadap keduanya. Namun, keduanya diwajibkan lapor dalam satu minggu dua kali. 

"Keduanya bakal dijerat dengan Pasal 363 ayat 3e, 4e, 5e jo pasal 53 KUH Pidana. Dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara," pungkasnya. (riz/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow