Ferdy Sambo Dipindah Ke Lapas Cibinong, Putri Candrawathi Ke LP Tangerang
Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, telah dipindahkan ke Lapas Cibinong untuk menjalani hukuman seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Jakarta, (afederasi.com) - Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, telah dipindahkan ke Lapas Cibinong untuk menjalani hukuman seumur hidup dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat. Bersama dengan Ferdy Sambo, dua terpidana lainnya, yaitu Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Maruf, juga telah dipindahkan ke Lapas Cibinong. Proses pemindahan ketiganya dilakukan pada tanggal 29 Agustus 2023, sesuai dengan pengakuan Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Ditjen Pas Kemenkumham, Rika, yang mengatakan, "Pada tanggal 29 Agustus Ferdy Sambo Cs dipindah ke Lapas Cibinong" pada hari Selasa (12/9/2023).
Sementara itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, mengalami pemindahan ke Lapas Kelas II A Tangerang. Rika, dalam penjelasannya, menyebutkan bahwa pemindahan Putri Candrawati ini dilakukan untuk tujuan pembinaan. Rika mengatakan, "Putri Candrawati di Lapas Kelas II A Tangerang, dengan pertimbangan pembinaan."
Sebelum pemindahan ini, Ferdy Sambo telah menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II A Salemba, Jakarta Pusat. Proses eksekusi terhadapnya dilakukan oleh jaksa esekutor dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (23/8/2023). Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, menjelaskan bahwa eksekusi terhadap Ferdy Sambo didasarkan pada Putusan Mahkamah Agung Nomor: 813.K/Pid/2023 tanggal 8 Agustus 2023. Ketut mengungkapkan, "Terpidana Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup di Lembaga Pemasyarakatan kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat."
Selain Ferdy Sambo, jaksa eksekutor juga telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo. Keduanya juga dijebloskan ke Lapas Kelas II A Salemba. Dalam penjelasannya, Ketut menyatakan, "Terpidana Kuat menjalani pidana penjara selama 10 tahun. Sedangkan terpidana Ricky Rizal Wibowo menjalani pidana penjara selama delapan tahun."
Satu lagi terpidana, yaitu Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, juga dieksekusi dan dipindahkan ke Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. Proses eksekusi terhadap Putri Candrawathi merujuk pada Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 816K/PID/2023 tanggal 8 Agustus 2023. Ketut menjelaskan, "Terpidana Putri Candrawathi menjalani pidana penjara 10 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta." (mg-3/jae)
What's Your Reaction?


