Nasib AKBP Achiruddin Hasibuan Di Persidangan: Minta Disidang Langsung, Jaksa Tunda Bacakan Tuntutan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menunda sidang AKBP Achiruddin Hasibuan dengan agenda tuntutan dalam perkara membiarkan anaknya, Aditiya Hasibuan, melakukan penganiayaan terhadap korban Ken Admiral.

12 Sep 2023 - 10:34
Nasib AKBP Achiruddin Hasibuan Di Persidangan: Minta Disidang Langsung, Jaksa Tunda Bacakan Tuntutan
Achiruddin Hasibuan mengikuti sidang pembacaan tuntutan di PN Medan. [Suara.com/M.Aribowo]

Medan, (afederasi.com) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menunda sidang AKBP Achiruddin Hasibuan dengan agenda tuntutan dalam perkara membiarkan anaknya, Aditiya Hasibuan, melakukan penganiayaan terhadap korban Ken Admiral. JPU Randi H Tambunan mengungkapkan alasan penundaan tersebut di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, pada Senin (11/9/2023).

"Perkara Achiruddin Hasibuan ditunda karena tuntutan belum siap," ujar Jaksa Randi.

Selain itu, Jaksa Randi juga berjanji untuk segera menyelesaikan nota tuntutan Achiruddin agar bisa dibacakan dalam persidangan. Namun, ia juga mengusulkan agar sidang dengan agenda tuntutan ke depan dilakukan secara online untuk mengatasi masalah biaya.

Sementara itu, majelis hakim yang dipimpin oleh Oloan Silalahi telah menjadwalkan lanjutan persidangan Achiruddin Hasibuan pada Rabu, 13 September 2023, dengan agenda pembacaan tuntutan.

Dalam konteks ini, Achiruddin Hasibuan juga mengemukakan keinginannya terkait pelaksanaan sidang. Ia menyatakan keinginan agar sidang dilakukan secara langsung atau offline, bukan melalui virtual secara online.

Dalam dakwaan, peristiwa bermula pada 11 Desember 2022, ketika Ken Admiral mengirim pesan melalui Instagram yang menyinggung Aditiya Hasibuan. Konflik bermula dari pernyataan tersebut, dan pertengkaran pun terjadi di media sosial.

Pada 21 Desember 2022, Ken Admiral dan Aditiya bertemu di salah satu restoran cepat saji di kawasan Ringroad Medan, yang berakhir dengan kerusakan mobil Ken.

Kemudian, pada pukul 2:30 WIB, Ken Admiral dan temannya datang ke rumah Aditiya di Jalan Guru Sinumba, Medan, untuk meminta pertanggungjawaban. AKBP Achiruddin Hasibuan, ayah dari Aditiya, turut hadir dan memeriksa kondisi mobil Ken. Namun, situasi memburuk ketika AKBP Achiruddin memerintahkan untuk mengambil senjata dari kamarnya.

Pertengkaran akhirnya pecah antara Ken dan Aditya, menyebabkan luka-luka pada Ken. AKBP Achiruddin terkesan tidak melakukan tindakan apa pun untuk menghentikan perkelahian tersebut.

Sebagai akibat dari perbuatannya, AKBP Achiruddin Hasibuan didakwa dengan Pasal 351 Ayat 2 KUHPidana Jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana dalam dakwaan primer, atau Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana Jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana atau kedua, Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana dalam dakwaan subsider.

Sebelumnya, pada 2 Mei 2023, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda) Sumut telah memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap AKBP Achiruddin Hasibuan karena melanggar kode etik Polri terkait perilaku yang membiarkan tersangka Aditiya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral. (mg-3/mhd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow