Minuman Keras Jadi Pemicu Aksi Kekerasan : Polisi Buru Pelaku Lain aksi Pengeroyokan Terhadap Remaja di Tulungagung

Motifnya karena pengaruh minuman keras,. Polisi masih mencari pelaku pengeroyokan lainnya yang sedang bersembunyi.

02 Feb 2024 - 18:10
Minuman Keras Jadi Pemicu Aksi Kekerasan : Polisi Buru Pelaku Lain aksi Pengeroyokan Terhadap Remaja di Tulungagung
Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi ketika dikonfirmasi awak media di Halaman Mapolres Tulungagung, (rizki /afederasi.com)

Tulungagung, (afederasi.com) - Dua pelaku, EWP (19) dan BR (23), berhasil diamankan oleh anggota Satreskrim Polres Tulungagung pada Minggu (21/1/2024) setelah melakukan penganiayaan terhadap MTR (16), seorang warga Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar. Aksi kekerasan tersebut dipicu oleh pengaruh minuman keras (Miras).

Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Sabtu (20/1/2024) sekitar pukul 22.00 WIB, ketika korban dan temannya berkunjung ke Kecamatan Ngantru untuk nongkrong di sebuah warung kopi.

Setelah menikmati waktu di Kecamatan Ngantru, mereka pindah ke warung kopi lain di Kelurahan Kedungsoko, Kecamatan Tulungagung. Sekitar pukul 02.00 WIB, korban dan teman-temannya memutuskan untuk pulang ke Blitar.

"Korbannya adalah warga Kabupaten Blitar. Saat itu, dia dan temannya hanya ingin menikmati waktu di beberapa warung kopi di Tulungagung dan berangkat pulang sekitar pukul 02.00 WIB," ujar AKBP Teuku Arsya Khadafi pada Jumat (2/2/2024).

Saat dalam perjalanan pulang melalui Desa/Kecamatan Boyolangu Tulungagung, korban dan teman-temannya dihadang oleh sekelompok orang tak dikenal. Kejadian ini terjadi di depan warung soto barokah, tepatnya di selatan SMK Negeri 1 Tulungagung. Tanpa diduga, korban dilempari batu oleh kelompok tersebut.

"Saat pulang, korban dihadang oleh kelompok orang tak dikenal dari sisi timur jalan raya Desa/Kecamatan Boyolangu atau tepatnya di selatan SMK Negeri 1 Tulungagung," ungkapnya.

Lemparan batu itu membuat korban jatuh dari motornya dan langsung menjadi korban pengeroyokan oleh pelaku. Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka serius di kepala dan lebam di seluruh wajah.

Teman korban yang selamat langsung mengamankan korban dan melaporkan kejadian itu ke Polres Tulungagung. Setelah menerima laporan, anggota Satreskrim Polres Tulungagung segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku.

"Pada Minggu (21/2/2024) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku EWP di rumahnya. Sementara itu, pelaku BR berhasil diamankan sekitar pukul 04.30 WIB pada hari yang sama," jelasnya.

Setelah penangkapan, kedua pelaku dibawa ke Polres Tulungagung untuk menjalani pemeriksaan terkait aksi pengeroyokan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para pelaku sebelumnya telah mengadakan pesta minuman keras di tepi jalan raya Desa/Kecamatan Boyolangu.

Dipengaruhi oleh minuman keras, mereka nekat melempar batu jenis bata dan cor kepada korban, yang kemudian diikuti dengan pengeroyokan. Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Tulungagung untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka.

"Motifnya karena pengaruh minuman keras, kami masih mencari pelaku lain yang sedang bersembunyi. Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya.(riz/dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow