Polisi Situbondo Bekuk Pelaku Curanmor di Alun-alun, Motor Korban Kembali dalam 5 Jam

15 Sep 2025 - 16:42
Polisi Situbondo Bekuk Pelaku Curanmor di Alun-alun, Motor Korban Kembali dalam 5 Jam
Pelaku saat berada di ruang penyidikan (alfia rahma/afederasi.com)

Situbondo, (afederasi.com) – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di depan Masjid Al Abror, kawasan Alun-alun Situbondo, berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Situbondo dalam waktu kurang dari lima jam.

Pelaku berinisial MF (22), warga Dusun Pesisir, Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, ditangkap Unit Resmob Tengah di rumahnya pada Minggu (14/9/2025) malam. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Yamaha Nmax milik korban serta satu kunci duplikat yang dipakai dalam aksi kejahatan.

Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, mengungkapkan modus yang digunakan pelaku terbilang licik. Sebelumnya, MF sengaja meminjam motor korban untuk kemudian menduplikat kuncinya di tukang kunci.

“Setelah kunci palsu siap, tersangka mengajak seorang siswi SMA berinisial T (16) ke Alun-alun Situbondo. T diminta mengambil motor korban yang terparkir di depan Masjid Al Abror menggunakan kunci duplikat tersebut,” jelas Agung, Senin (15/9/2025).

Tanpa curiga, T mengikuti instruksi MF. Ia mengambil motor sesuai ciri-ciri yang diberikan, lalu menyerahkannya kepada pelaku yang menunggu di dekat lokasi. Motor itu kemudian dibawa ke kontrakan istri tersangka di Bondowoso.

“Untuk keterlibatan T, pelaku hanya memberi upah Rp25 ribu,” imbuh Agung.

Sementara itu, korban yang kehilangan motor langsung melapor ke Polres Situbondo sekitar pukul 18.30 WIB. Tim Resmob bergerak cepat dengan menggelar olah TKP, memeriksa saksi, hingga menelusuri rekaman CCTV.

“Berkat respons cepat anggota, identitas pelaku terungkap. Kurang dari lima jam setelah laporan masuk, tersangka berhasil kami ringkus. Motor korban juga kami sita, meski sempat diganti pelat nomor dan dilepas stikernya,” tegas Agung.

Atas perbuatannya, MF dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp36 juta.(vya/dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow