Kasus Pembunuhan Ima'an Gresik, YLBH: Majelis Hakim Bisa Putus Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

27 Jan 2026 - 16:12
Kasus Pembunuhan Ima'an Gresik, YLBH: Majelis Hakim Bisa Putus Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa
Direktur YLBH Fajar Trilaksana Andi Fajar Trilaksana (Fahrudin/afederasi.com)

Gresik, (afederasi.com) - Menanggapi aksi kekecewaan keluarga dan warga Desa Ima'an Kecamatan Dukun atas tuntutan ringan Jaksa kepada terdakwa Akhmad Midhol mendapat respon dari Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Fajar Trilaksana (FT), Andi Fajar Yulianto.

Menurut Fajar, demi rasa keadilan dan terobosan hukum Majelis hakim dapat memutus perkara lebih tinggi dari tuntutan Jaksa. Dan itu sah-sah saja tentunya dengan pertimbangan saksi dan bukti waktu diperiksa di persidangan.

"Perkara pencurian dan pemberatan yang menyebabkan korban pengusaha BRILink Wardatun Thoyyibah dua tahun lalu sempat viral dan menjadi sorotan masyakarat Gresik. Pasalnya, pelaku yang membunuh sempat melarikan diri dan menjadi DPO setahun lebih. Hal tersebut bisa jadikan pertimbangan berat Majelis hakim untuk memutus terdakwa dengan hukuman tinggi," jelas Fajar.

Lebih lanjut, Fajar menandaskan tuntutan 14 tahun dari Jaksa membuat protes keras dari keluarga korban sangat wajar. Karena kerugian yang diderita bukan hanya harta tapi nyawa.

"Pada tuntutan jaksa, Akhmad Midhol dituntut pidana selama 14 tahun dan terbukti pasal 479 ayat (4) KUHP baru mengatur pemberatan pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat atau kematian, dilakukan bersama-sama/bersekutu, dan memenuhi unsur keadaan memberatkan. Pada pasal itu jelas mengatur ancaman pidana mati, pidana seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara," ungkapnya.

Fajar menyebut dari tuntutan pasal yang dijerat Jaksa pada terdakwa Akhmad Midhol, Majelis hakim dapat memutus perkara lebih dari tuntutan Jaksa tentunya dengan pertimbangan yang memberatkan salah satunya terdakwa membunuh korban dan melarikan diri selama satu tahun lebih.

"Tindak pidana pemberatan (verzwaarde delict) adalah suatu tindak pidana yang memiliki unsur-unsur dasar yang sama dengan tindak pidana dasar, namun memiliki unsur tambahan yang memperberat pidana yang ditandai "faktor rencana", "faktor kekerasan", "dan faktor kesengajaan", tentu dengan pemberatan, apalagi ternyata Midhol juga sempat melarikan diri dan ditetapkan DPO sebuah bukti terang tidak terbantahkan adanya tindakan tambahan pemberat," urainya.

Walaupun dalam beberapa ketentuan, imbuh Fajar, Majelis Hakim tidak boleh memutus lebih tinggi dari tuntutan Jaksa namun demi keadilan, proposionalitas, dan trobosan hukum Hakim dapat memutus lebih tinggi dari tuntutan Jaksa. 

"Hal tersebut dapat dilakukan jika dalam rumusan tuntutan Jaksa memang terdapat kurang dalam mengkonstruksikan faktor pemberatnya," tandas Fajar. (frd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow