9 Bulan Jadi DPO, Otak Pembunuhan Agen BRILink di Dukun Gresik Belum Tertangkap
Gresik, (afederasi.com) - Otak kasus perampokan berujung pembunuhan agen BRIlLink Wardatun Toyyibah warga Desa Ima'an Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik, Jawa Timur pada 16 Maret 2024 hingga kini belum tertangkap.
Adalah Ahmad Midhol alias Hamid alias Mitkol (38), yang juga warga Desa Imaan, Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik yang telah ditetapkan sebagai tersangka masih menjadi buron pihak kepolisian.
Polres Gresik yang menangani kasus ini
berdasarkan LP/04/III/2024/Jatim/Res.Gresik/Polsek Dukun telah menetapkan Midhol dengan status Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus dugaan pembunuhan.
Salain Midhol ada terduga pelaku lain Asrofin (40) tetangga korban yang sudah ditangkap. LllPelaku ditangkap saat bersembunyi di rumah saudaranya di Wonosalam, Kabupaten Jombang pada 7 April 2024. Ia sudah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik yang diketuai Adhi Satrija Nugroho yang menyidangkan Asrofin telah menjatuhkan vonis 12 tahun terhadap terdakwa.
Hakim menilai terdakwa Asrofin bertanggungjawab atas aksi pencurian disertai pembunuhan. Asrofil terbukti
melanggar pasal 365 ayat 4 KUHP, tentang tindak pidana pencurian disertai kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Majelis Hakim juga menyebutkan terdakwa Asrofin ikut merencanakan dan melakukan pencurian bersama Ahmad Midhol yang berstatus DPO.
"Terdakwa Asrofin mengakui bahwa telah merencanakan dan melakukan pencurian bersama Ahmad Midhol yang berstatus DPO dan Shobikhul Alim yang tewas akibat meneguk racun," kata Majljs Hakim Adhi Satrija Nugroho saat membacakan putusan pada Kamis (3/10/2024).
"Menjatuhkan vonis hukuman selama 12 tahun penjara dikurangi masa tahanan terhitung 17 April lalu," imbuhnya.
Vonis hakim PN Gresik tersebut lebih rendah 2 tahun dibandingkan tuntutan JPU Kejari Gresik yang meminta terdakwa dihukum selama 14 tahun.
"Kami berikan waktu kepada masing-masing pihak untuk mempertimbangkan putusan tersebut selama 7 hari," pungkasnya.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan menyatakan pihaknya masih memburu DPO Ahmad Midhol sebagai terduga otak perampokan disertai pembunuhan dengan korban agen BRILink, Wardatul Thoyyibah, warga Desa Imaan, Kecamatan Dukun, Kabupaten Gresik pada 16 Maret 2024.
"Polres Gresik tengah melakukan pengejaran, keberadaan DPO. Beberapa informasi sudah kami dapatkan untuk menelusuri keberadaan DPO,," ucap Aldhino kepada wartawan.
Menurutnya, selama buron, jejak DPO Midhol sempat terdeteksi di beberapa wilayah di Jawa Timur. Antara lain, di Madura, Jombang, dan Jember.
"DPO juga terdeteksi kabur ke luar Pulau Jawa.," ungkapnya.
Terkait uang hasil perampokan Rp 160 juta, Aldhino menyebutkan uang itu mayoritas dibawa oleh Midhol. Sementara teman-temannya yang juga terlibat hanya diberi sekitar Rp 8 juta. (frd)
What's Your Reaction?


