Lolos Deradikalisasi, Napiter Margono Resmi Bebas Bersyarat dari Lapas Tulungagung
Tulungagung, (afederasi.com) - Satu lagi narapidana kasus terorisme dari Lapas Kelas IIB Tulungagung dinyatakan bebas bersyarat. Adalah Margono bin Narno Atmojo (alm), yang resmi menghirup udara bebas setelah menjalani proses pembinaan intensif sejak November 2024.
Pembebasan Margono dilakukan pada Senin (14/7/2025), menyusul terbitnya Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS-1090.PK.05.03 Tahun 2025.
Margono bukan sekadar bebas. Ia dinyatakan lolos program deradikalisasi setelah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku secara signifikan. Salah satu bukti konkret adalah ikrar setianya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang dilakukan pada 13 Maret 2025 di hadapan para pejabat terkait.
Tak hanya aktif dalam program deradikalisasi, selama masa pidana Margono juga dikenal sebagai pembina rohani bagi sesama warga binaan. Ia kerap mengajarkan baca Al-Qur’an dan menjadi guru mengaji di dalam lapas, didampingi oleh pamong napiter.
Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, Ma’ruf Prasetyo Hadianto, menegaskan bahwa proses pembebasan ini merupakan hasil dari pendekatan pembinaan yang akuntabel dan terukur.
“Margono menunjukkan perubahan yang nyata. Ia aktif dalam kegiatan keagamaan, bersikap kooperatif, dan terbuka dalam mengikuti program deradikalisasi. Ini menunjukkan bahwa pendekatan kami bersama stakeholder terkait telah membuahkan hasil positif,” ujar Ma’ruf.
Ia juga menyampaikan apresiasinya atas dukungan dari berbagai pihak, seperti BNPT, Densus 88, Polres, Kodim, BIN, dan Pemerintah Kabupaten Tulungagung yang telah berkontribusi dalam proses pembinaan napiter.
Setelah bebas, Margono tidak akan dilepas begitu saja. Ia akan tetap berada dalam pengawasan dan bimbingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klaten sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial.
“Pendampingan ini penting agar Margono bisa terus melanjutkan hidup yang produktif dan positif di tengah masyarakat,” imbuh Ma’ruf.
Sebelumnya, Lapas Tulungagung sempat menjadi sorotan setelah menerima pemindahan dua narapidana terorisme dari Rutan Mako Brimob Cikeas pada 7 November 2024. Keduanya, berinisial GDR dan M, masing-masing terafiliasi dengan jaringan Negara Islam Indonesia (NII) dan Jemaah Islamiyah (JI), telah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
Pemindahan mereka ke Tulungagung dilakukan dengan pengamanan ketat oleh BNPT dan Densus 88, sebagai bagian dari upaya penanganan terorisme yang berkesinambungan.(dn)
What's Your Reaction?


