Jual Motor Curian Via Facebook, Seorang Pemuda Asal Sidoarjo Diringkus Polisi

Gresik, (afederasi.com) - Candra Agus Effendi (27), warga Kecamatan Buduran, Kabupaten Gresik diringkus aparat kepolisian unit Reskrim Polsek Menganti Polres Gresik, Jawa Timur.
Pemuda yang tinggal indekos di Desa Domas, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik ini diketahui melakukan aksi pencurian motor dan menjual hasil kejahatannya melalui marketplace platform media sosial Facebook.
Kapolsek Menganti melalui Kanit Reskrim Ipda Kukuh Prasetyo mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari laporan korban Mokhamad Rizal (23), warga Desa Gadingwatu, Kecamatan Menganti, Gresik yang melaporkan motornya raib saat diparkir di pinggir jalan ketika dirinya tengah belanja ke pasar pada Sabtu (14/06/2025).
“Motor korban adalah Honda Blade dengan nomor polisi W 4039 JO. Saat kejadian, kunci masih menempel di motor,” ungkap Ipda Kukuh, Senin (16/06/2025).
Usai menerima laporan petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Hasilnya, tim mendapati postingan mencurigakan di Marketplace Facebook yang menawarkan motor dengan ciri-ciri serupa milik korban.
“Dari informasi itu, kami lakukan penelusuran dan membuat janji bertemu dengan penjual di kawasan Desa Domas, tepat di dekat kos pelaku,” terang Ipda Kukuh.
Ipda Kukuh menyebut saat akan dilakukan penangkapan, pelaku sempat berusaha kabur. Namun petugas yang sudah bersiaga berhasil mengejar dan meringkus pelaku bersama barang bukti motor curian.
“Pelaku sempat melarikan diri, tapi berhasil kami amankan tak jauh dari tempat persembunyiannya. Motor korban juga berhasil kami sita,” terang Ipda Kukuh.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan aparat Polsek Menganti, Candra mengaku nekat mencuri karena alasan ekonomi dan memanfaatkan kelengahan korban yang meninggalkan motor dengan kunci masih terpasang.
"Pelaku menyasar korban yang meninggalkan motor dengan kunci yang masih menempel sehingga dengan mudah melancarkan aksi jahatnya," pungkas Ipda Kukuh.
Untuk proses lebih lanjut, kini pelaku diamankan di Mapolsek Menganti Gresik dan pelaku terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(frd)
What's Your Reaction?






