Lima Pelajar Pelaku Pengeroyokan di Bandung Diringkus, Motif Terungkap sebagai Fanatisme Perguruan Silat
Motif dari penganiayaan dan perampasan tersebut ternyata merupakan aksi fanatisme terhadap perguruan silat yang diikuti oleh para pelaku.
Tulungagung, (afederasi.com) - Lima orang pelaku penganiayaan bersama-sama di Desa Suruhan Kidul, Kecamatan Bandung, pada Jumat (13/1/2024) berhasil ditangkap oleh Kepolisian Resor Tulungagung.
Kelima pelaku yang berhasil diamankan adalah pelajar dari Trenggalek dan Tulungagung. Saat ini, polisi masih memburu pelaku lain yang terlibat dalam insiden tersebut.
Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi, menyampaikan bahwa kelima pelaku yang berhasil ditangkap adalah EOR (19) dan IMP (16) dari Desa Sawahan, Kecamatan Watulimo, Trenggalek; IA (18) dari Desa Banaran, Kecamatan Kauman, Tulungagung; TK (19) dari Desa Mojosari, Kecamatan Kauman; dan GP (25) dari Desa Sawahan, Kecamatan Kauman.
TK dan GP dijerat dengan Pasal 365 KUHP karena selain melakukan penganiayaan, mereka juga melakukan perampasan barang berharga milik korban. Sementara itu, pelaku lainnya dijerat dengan Pasal 170 KUHP atas tindak penganiayaan. Korban dari kejadian ini adalah RMY (16) warga Kecamatan Bandung, Tulungagung.
"Kelima pelaku dijerat dengan pasal yang berbeda karena dua di antaranya tidak hanya melakukan penganiayaan, melainkan juga perampasan barang berharga milik korban," jelas AKBP Teuku Arysa Khadafi pada Jumat (2/2/2024).
Kejadian penganiayaan ini berawal ketika korban dan temannya bersepeda motor di jalan raya Desa Suruhan Kidul, Kecamatan Bandung. Saat itu, korban tanpa sengaja berpapasan dengan rombongan massa pelaku yang bergerak ke selatan.
Mengetahui bahwa korban menggunakan stiker perguruan silat lain pada helmnya, para pelaku menjadi emosi dan melakukan penganiayaan terhadap korban. Tidak hanya melakukan penganiayaan bersama-sama, pelaku juga merampas satu unit ponsel milik korban.
"Korban yang tidak menerima tindakan tersebut melaporkan kasus ini ke Polsek Bandung, dan kemudian kasusnya dilimpahkan ke Polres Tulungagung," ungkapnya.
Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kelima pelaku pada Sabtu (14/1/2024) sekitar pukul 05.00 WIB oleh Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung.
Para pelaku saat ini telah dibawa ke Polres Tulungagung untuk dimintai keterangan, dan mereka mengakui perbuatannya. Motif dari penganiayaan dan perampasan tersebut ternyata merupakan aksi fanatisme terhadap perguruan silat yang diikuti oleh para pelaku.
"Para pelaku saat ini sudah diamankan di rumah tahanan (Rutan) Polres Tulungagung, sedangkan untuk pelaku di bawah umur tidak ditahan, namun berkas perkaranya tetap diproses," pungkasnya. (riz/dn)
What's Your Reaction?


