Terpengaruh Miras, Empat Pemuda diamankan Polisi Usai Lakukan Penganiyaan
Tulungagung, (afederasi.com) - Satuan Reserse Kriminal Polres Tulungagung berhasil mengamankan empat pemuda terkait kasus penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Sembung, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.
Keempat pemuda ini, DF (23), ED (22), KB (27), dan RK (16), ditangkap setelah melakukan penganiayaan terhadap ASA (18) dari Desa Sanggrahan, Kecamatan Boyolangu.
Peristiwa terjadi pada Selasa (5/12/2023) di depan makam Sembung setelah korban dan para pelaku terlibat adu pandang akibat efek miras.
"Mereka terpancing emosi dan tanpa alasan langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dan saksi di sekitarnya," ungkap Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno.
Korban mengalami luka serius, termasuk lebam dan robek di pelipisnya, sehingga melaporkan insiden tersebut ke polisi. Dalam penyelidikan, polisi menemukan bahwa keempat pelaku terpengaruh minuman keras saat kejadian tersebut.
Lebih lanjut, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa salah satu pelaku merupakan residivis, sementara satu pelaku lainnya masih di bawah umur. Saat ini, tiga di antaranya telah ditahan di Rutan Polres Tulungagung, sementara satu pelaku tidak dilakukan penahanan.
"Kami tetap melakukan penyidikan terhadap pelaku yang di bawah umur, dan proses hukumnya akan berlanjut sesuai Pasal 170 KUHP," tambah Iptu Mujiatno.
Kasus ini menjadi peringatan akan dampak buruk konsumsi minuman beralkohol serta menggarisbawahi pentingnya pengendalian diri dalam situasi yang memanas.(riz/dn)
What's Your Reaction?



