Kontroversi Kehadiran Yunus Husein Sebagai Saksi Ahli dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar Pandjaitan
Yunus Husein, mantan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), menjadi sorotan dalam sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Jakarta Timur, (afederasi.com) - Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan keberatannya terkait kehadiran mantan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein, sebagai saksi a de charge atau saksi ahli meringankan bagi terdakwa dalam kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, yaitu Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty.
Pandangan jaksa adalah bahwa keahlian Yunus Husein tidak memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidangkan, sehingga tidak dianggap relevan dalam sidang tersebut.
Menanggapi hal ini, pengacara dari terdakwa Haris-Fatia berpendapat bahwa keterangan Yunus Husein penting untuk didengarkan karena akan memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai keterlibatan Luhut Binsar Pandjaitan dalam sektor pertambangan di Papua.
Pengacara juga berdalih bahwa Yunus Husein mampu memberikan penjelasan mendalam mengenai peran anak perusahaan Luhut dalam menerima keuntungan dari kegiatan pertambangan di Papua. Argumen ini diungkapkan untuk mempertimbangkan relevansi keterangan Yunus Husein dalam konteks dakwaan yang dihadapi oleh kedua terdakwa.
Sebagai informasi tambahan, Haris dan Fatia didakwa melanggar berbagai pasal, termasuk Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE, Pasal 14 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946, dan Pasal 310 KUHP. Pasal-pasal tersebut di-juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Melalui perdebatan di persidangan, peran Yunus Husein sebagai saksi a de charge dalam kasus ini menjadi salah satu titik fokus utama untuk mendapatkan pemahaman yang lebih mendalam terkait dakwaan yang dihadapi oleh terdakwa. (mg-3/jae)
What's Your Reaction?