Gerebek Rumah Kos, Polsek Cerme Gresik Ringkus Dua Pengedar

- Sebuah rumah kos di Cerme Kidul, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menjadi sasaran penggerebekan oleh anggota Polsek Cerme Polres Gresik.

12 Sep 2023 - 13:40
Gerebek Rumah Kos, Polsek Cerme Gresik Ringkus Dua Pengedar
Dua tersangka diperiksa di Polsek Cerme Gresik. (Fahrudin/afederasi.com)

Gresik, (afederasi.com) - Sebuah rumah kos di Cerme Kidul, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menjadi sasaran penggerebekan oleh anggota Polsek Cerme Polres Gresik. Dalam operasi ini, polisi berhasil menangkap dua tersangka yang diduga merupakan pengedar narkotika, serta menyita sejumlah klip plastik berisi sabu siap edar.

Penggerebekan ini bermula dari informasi yang diterima oleh anggota Polsek Cerme dari masyarakat sekitar. Informasi tersebut mengindikasikan bahwa rumah kos di Desa Cerme Kidul sering digunakan sebagai tempat konsumsi narkotika.

Unit Reskrim Polsek Cerme yang dipimpin oleh Kapolsek Iptu Andik Asworo segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka di salah satu kos di Desa Cerme Kidul.

"Saat itu, kami berhasil menangkap seorang tersangka bernama Sugianto alias Tameng (44 tahun) asal Dusun Patuk, Desa Banjaragung, Kecamatan Balongpanggang Gresik. Tersangka kedapatan membawa dua klip narkotika jenis shabu. Setelah interogasi, tersangka mengakui masih ada sabu yang disimpan di tempat kosnya," ungkap Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo pada Selasa (12/09/2023).

Berdasarkan pengakuan tersangka, polisi melakukan penelusuran di tempat kos Dusun Dalean, Desa Guranganyar, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik. Di sana, polisi berhasil menemukan tiga poket narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah wastafel tempat kos tersebut.

Selanjutnya, para tersangka dan barang bukti yang terdiri dari sabu dalam klip plastik, alat hisap sabu, dan satu buah handphone diamankan di Polsek Cerme Gresik guna penyelidikan lebih lanjut.

Kedua tersangka dijerat dengan tindak pidana narkotika, sesuai dengan Pasal 114 ayat 1, Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (frd) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow