SK Palsu ASN di Gresik, BKPSDM Bawa Kasus ke Ranah Hukum
Dari sembilan orang yang melapor ke kami, terdapat enam orang yang diketahui memiliki dokumen SK palsu,” jelas Agung Endro Dwi Setyo Utomo.
Gresik, (afederasi.com) – Dugaan penipuan bermodus Surat Keputusan (SK) Bupati terkait pengangkatan ASN dan PPPK di Kabupaten Gresik kini resmi masuk ranah hukum. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gresik mengambil langkah tegas dengan melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Laporan itu disampaikan langsung oleh Kepala BKPSDM Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, bersama Kepala Bagian Hukum Pemkab Gresik, Mohammad Rum Pramudya, serta jajaran staf dengan mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gresik.
Menurut Agung, laporan difokuskan pada dugaan pemalsuan dokumen SK pengangkatan PNS dan PPPK yang digunakan oleh sejumlah pihak.
“Dari sembilan orang yang melapor ke kami, terdapat enam orang yang diketahui memiliki dokumen SK palsu,” jelas Agung Endro Dwi Setyo Utomo.
Setelah laporan diterima, penyidik langsung melakukan pendalaman awal.
Kanit III Tipidter Satreskrim, Komang Andhika Haditya Prabu, menerima laporan tersebut sekaligus meminta keterangan terkait kronologi kejadian, termasuk menelusuri dugaan pemalsuan tanda tangan dan stempel dalam dokumen resmi Bupati.
Kasus ini pun kini telah ditangani kepolisian dan masuk tahap penyelidikan lebih lanjut.
Aparat kepolisian berupaya mengungkap pelaku di balik dugaan penipuan yang merugikan korban hingga puluhan bahkan ratusan juta rupiah tersebut.(frd)
What's Your Reaction?



