Bupati Gresik Bergerak Cepat Usut Dugaan SK Palsu PNS-PPPK, Koordinasi Dengan Polres Gresik
Sudah kami selidiki dan ditindaklanjuti bersama Inspektorat dan BKPSDM,” ujar Gus Yani saat ditemui di sela kegiatan peresmian Pasar Tematik Sidayu.
Gresik, (afederasi.com) – Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, memastikan telah mengambil langkah cepat dalam merespons polemik dugaan penipuan Surat Keputusan (SK) pengangkatan PNS dan PPPK yang meresahkan masyarakat.
Gus Yani sapaan akrab Bupati Gresik menyebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik langsung melakukan penelusuran bersama Inspektorat dan BKPSDM guna mengungkap kebenaran kasus tersebut.
“Sudah kami selidiki dan ditindaklanjuti bersama Inspektorat dan BKPSDM,” ujar Gus Yani saat ditemui di sela kegiatan peresmian Pasar Tematik Sidayu.
Meski demikian, Gus Yani menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan untuk memastikan apakah kasus tersebut murni penipuan atau terdapat unsur lain.
Di sisi lain, Gus Yani juga telah berkoordinasi dengan aparat kepolisian, termasuk Kapolres Gresik, serta mendorong para korban agar segera melaporkan kejadian yang dialami.
Kasus ini mencuat setelah sembilan warga mendatangi kantor BKPSDM Gresik pada 6 April 2026 dengan membawa dokumen yang diduga sebagai SK pengangkatan ASN.
Dokumen tersebut mencantumkan Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT) tertanggal 23 Februari 2024, namun baru diterima para korban dua tahun kemudian, yakni April 2026.
Hasil verifikasi awal mengungkap sejumlah kejanggalan, mulai dari alur administrasi yang tidak sesuai, format dokumen yang mencurigakan, hingga mekanisme penempatan yang tidak lazim.
Dalam dokumen tersebut, korban disebutkan ditempatkan di berbagai perangkat daerah seperti Bagian Humas, Ortala, Bagian Umum hingga Dinas Sosial.
Ironisnya, para korban diduga telah menyetorkan uang kepada oknum pelaku dengan nilai bervariasi, mulai Rp70 juta hingga Rp150 juta, dengan iming-iming dapat diangkat menjadi ASN tanpa melalui prosedur resmi.
Kepala BKPSDM Gresik, Agung Endro Dwi Setyo Utomo, menegaskan bahwa seluruh proses rekrutmen ASN dilakukan secara transparan dan terpusat melalui sistem nasional milik Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Seluruh proses pendaftaran dan seleksi ASN hanya melalui portal SSCASN. Di luar itu dipastikan tidak resmi,” tegasnya.
Agung juga memastikan bahwa pada tahun 2026, Pemkab Gresik tidak membuka rekrutmen CPNS. Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap modus penipuan serupa serta memanfaatkan kanal resmi untuk mengecek keabsahan data kepegawaian.
Kasus ini kini masih dalam proses pendalaman, sementara pemerintah daerah berharap langkah cepat yang diambil dapat memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi masyarakat dari praktik penipuan berkedok rekrutmen ASN.(frd)
What's Your Reaction?



