Pemerintah Tetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024
Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Jakarta, (afederasi.com) - Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024. Dalam keterangan pers setelah penandatanganan SKB Tiga Menteri tersebut, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan 27 hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2024. Dari jumlah tersebut, terdapat 17 hari libur nasional dan sepuluh hari cuti bersama.
Menko PMK, Muhadjir Effendy, mengungkapkan bahwa penetapan libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 ini bertujuan sebagai pedoman bagi berbagai pihak dalam merencanakan aktivitas mereka di tahun mendatang. Hal ini mencakup masyarakat, keluarga, pelaku ekonomi, pelaku wisata, dan sektor swasta. Selain itu, juga menjadi rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam perencanaan program kerja selama tahun 2024.
Adapun pelaksanaan libur nasional dan cuti bersama untuk aparatur sipil negara (ASN) akan diatur lebih lanjut oleh Menteri PANRB, sementara untuk sektor swasta akan diatur oleh Menaker.
Muhadjir menambahkan bahwa setelah penandatanganan SKB ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan menyusun Rancangan Keputusan Presiden tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Pegawai ASN Tahun 2024.
Dalam penandatanganan SKB ini, hadir pula Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, Menaker Ida Fauziyah, dan Wakil Menteri Agama (Wamenag) Saiful Rahmat Dasuki. Dengan penetapan ini, masyarakat dan pelaku bisnis dapat mempersiapkan diri untuk merencanakan kegiatan di tahun 2024 sesuai dengan jadwal libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan. (mg-1/mhd)
What's Your Reaction?


