KPU : Masa Kerja Badan Ad Hoc Pada Pemilihan 2024 Selama 15 Bulan
Tulungagung, (afederasi.com) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulungagung menyatakan masa kerja badan ad hoc, saat pemilihan umum (pemilu) di Februari 2024 mendatang selama 15 bulan.
15 bulan tersebut terhitung mulai Januari 2023 sejak badan ad hoc terlantik hingga pelaksanaan pemilihan 2024.
"Biasanya ada perpanjangan 2 bulan masa kerja setelah pemilu terlaksana," jelas Koordinator Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Tulungagung, Much. Amarodin.
Amarodin melanjutkan, setelah pemilu pada Februari 2024 mendatang, di November 2024 kembali ada pemilihan serentak untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota. Pada pemilihan serentak tersebut bakal pengangkatan badan ad hoc kembali.
"Untuk kelanjutannya seperti apa belum ada regulasi dari KPU pusat," jelasnya.
Menurut Amarodin, nantinya akan ada seleksi ulang dan evaluasi kinerja badan ad hoc setelah pemilu selesai.
"Ada pengangkatan baru atau perpanjangan masa kerja badan ad hoc tinggal tunggu aja regulasinya, yang jelas ada evaluasi kinerja," ujarnya.
Amarodin juga mengatakan pada proses pendaftaran administrasi badan ad hoc seperti panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan panitia pemilihan desa (PPS) di pemilu Februari 2024 mendatang menggunakan aplikasi SIAKBA. Aplikasi ini merupakan aplikasi resmi terbaru yang diluncurkan oleh KPU pusat.
"Sekarang pendaftaran PPK dan PPS melalui SIAKBA, jadi semuanya berbasis online untuk pendaftarannya," katanya.
Pihaknya menambahkan, ia akan terus mensosialisasikan terkait aplikasi SIAKBA ini kepada berbagai komunitas, awak media, dan sebagainya melalui forum diskusi yang KPU lakukan.
"Misalnya ada suatu komunitas yang mau mengundang kami untuk sosialisasi kepemiluan kami juga siap, dan akan memfasilitasi itu," tandasnya. (er/dn)
What's Your Reaction?