UPPA Polres Tulungagung Gelar Rekonstruksi Pembuangan Bayi di Disdikpora

07 Nov 2022 - 19:28
UPPA Polres Tulungagung Gelar Rekonstruksi Pembuangan Bayi di Disdikpora
Proses olah TKP di Dispendikpora atas kejadian ditemukannya mayat bayi perempuan di Toilet, (rizki/afederasi.com)

Tulungagung, (afederasi.com) - Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung menggelar rekonstruksi kasus pembuangan bayi di kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) setempat, pada Senin (7/11/2022). 

Dalam agenda rekonstruksi yang digelar di lokasi kejadian tersebut memeragakan 51 adegan.

"Rekontruksi sendiri ada sebanyak 51 adegan, dengan 4 adegan tambahan yang tidak mempengaruhi proses penyelidikan," ungkap Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih, Senin (7/11/2022).

Retno menjelaskan dalam kasus ini polisi telah menetapkan NN ibu dari bayi sebagai tersangka. Dari 51 adegan yang diperagakan, adegan ke 30-31 yang menggambarkan ketika pelaku (Ibu Bayi) membuang bayinya di kloset kantor Dispendikpora Kabupaten Tulungagung. 

“Adegan inti terjadi pada adegan 30 dan 31, ketika NN memasukkan bayi perempuan itu ke penampungan air, Hingga akhirnya jasad bayi ditemukan oleh karyawan perempuan dari dispendikpora,” jelas Retno. 

Retno menuturkan, tak cukup disitu terungkap fakta lain namun diluar adegan rekontruksi. Dimana dari keterangan pelaku (Ibu Bayi) bahwa dirinya sudah dua kali melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri (pasutri) bersama teman lelakinya yang dikenal melalui media sosial Facebook (fb). 

Ironisnya, ibu bayi ini tidak tau rumah teman lelaki yang dikenal lewat FB. Pasalnya, ibu bayi hanya kenal lewat FB dan kemudian berlanjut ke Whatsapp. Setelah berkenalan tak berapa lama kemudian keduanya terjalin hubungan pasutri, dan hubungan keduanya juga terjadi di sebuah kos-kosan. Dimana keduanya juga belum pernah tau rumah masing-masing. 

"Dugaannya anak tersebut dari hubungan kedua," katanya. 

Masih menurut Retno, berdasarkan keterangan dari pelaku, bisa diindikasikan bahwa dugaan ayah biologis bayi perempuan tersebut berasal dari Kabupaten tetangga, sedangkan umur dugaan ayah biologis nya kisaran (19) tahun. 

Atas keterangan pelaku (Ibu Bayi) hingga kini pihaknya belum bisa menghubungi dugaan ayah biologis bayi perempuan tersebut. 

“Bila nantinya laki-laki yang menghamili tersangka NN si pembuang bayi ini memang berumur 19 tahun, akan diancam pasal nomor 35 pasal 76 D tahun 2014, tentang perlindungan anak," ungkapnya. 

Retno menambahkan, dalam waktu dekat ini berkas dari kasus pembuang bayi akan segera dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung.

Namun sebelumnya juga menunggu dilakukannya Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) sehingga tersangka terfasilitasi pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan. Sedangkan, tersangka juga masih diwajibkan lapor seminggu dua kali di Polres Tulungagung.

"Sembari berlanjutnya proses hukum, pelaku dikenakan wajib lapor," pungkasnya. (riz/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow