Polres Gresik Gerebek Penjual Miras Ilegal
Gresik, (afederasi.com) - Operasi Patroli Rutin sebagai komitmen Polres Gresik dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) terus diintensifkan dan menyasar sejumlah wilayah rawan kejahatan di wilayah Kabupaten Gresik.
Kali ini, Unit Turjawali Satuan Samapta Polres Gresik kembali berhasil menggerebek dua lokasi penjualan minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik, sekitar pukul 22.00 WIB, Sabtu malam (26/07/2025).
Kegiatan operasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima pada 24 Juli 2025, terkait maraknya peredaran miras ilegal di kawasan tersebut.
Berdasarkan informasi dari warga, personel Turjawali segera melakukan patroli ke Dusun Karangandong, Desa Driyorejo, Kecamatan Driyorejo.
Dalam patroli tersebut, petugas mendapati sebuah warung milik DPP yang menyimpan miras dalam jumlah besar di dalam ruangan dan kolong meja.
Selanjutnya, petugas melanjutkan pemeriksaan ke sebuah tempat karaoke remang-remang milik S. Di sana, petugas menemukan botol-botol miras yang disembunyikan di dalam kamar tidur.
Dari operasi patroli rutin, petugas akhirnya mengamankan dua orang terduga penjual miras ilegal, yakni DPP dengan barang bukti 44 botol miras Guinnes dan 68 botol Bir Bintang serta S dengan barang bukti 28 botol Guinness dan 31 botol Bir Bintang.
Kedua pelaku diproses melalui tindak pidana ringan (Tipiring) oleh Unit Turjawali Polres Gresik, sementara barang bukti diamankn di Mapolres Gresik
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasat Samapta AKP Heri Nugroho menegaskan bahwa patroli semacam ini akan terus digelar secara rutin guna menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas.
"Kami mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui kantor polisi terdekat atau layanan Lapor Kapolres," ujar AKP Heri.(frd)
What's Your Reaction?


