Razia Warung Remang-Remang, Satpol PP Gresik Amankan 4 Wanita PSK Asal Luar Dasrah
Gresik, (afederasi.com) - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik, Jawa Timur mengelar razia sejumlah warung remang - remang yang banyak bertebaran dikawasan Dusun Betiring Desa Banjarsari Kecamatan Cerme, Gresik. Kamis malam (1/2/2024).
Dari razia tersebut, pada Kamis malam (01/02/2024) ini, sebanyak empat wanita pekerja seks komersial (PSK) digaruk petugas. Mereka diamankan karena kedapatan sedang menjajakan diri dengan dalih menghidupi keluarganya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Gresik Agustin Halomoan Sinaga mengatakan empat wanita tersebut diamankan karena melanggar Perda No. 07 Th. 2002 Jo no 22 Th 2004 Tentang Larangan Pelacuran Dan Perbuatan Cabul.
" Empat wanita beralamatkan luar Gresik. Empat wanita diamankan di lokasi Dusun Betiring, Desa Banjar Sari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik yang di duga melanggar Perda tersebut,” ujar Sinaga, Jumat (02/02/2024).
Sinaga lebih lanjut mengungkapkan, usai melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap 4 wanita pekerja seks komersial tersebut. Dua orang dari empat PSK mengaku telah melayani lelaki hidung belang sebelum terjaring razia.
“Alasannya untuk memenuhi kebutuhan hidup, dengan tarif Rp 150.000 dan uang sewa kamar Rp 30.000 di lokasi tersebut,” terang Sinaga.
Selanjutnya, tambah Sinaga, empat wanita pekerja seks komersial tersebut akan dilakukan pemeriksaan kesehatan, dalam hal ini Satpol PP bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik.
“Lalu diberikan pembinaan kepada 4 wanita tersebut untuk tidak kembali mengulangi perbuatannya," pungkas Sinaga.
Razia ini digelar secara berkala dan merupakan pelaksanaan Perda No 07 Tahun 2002 Jo no 22 Tahun 2004 Tentang Larangan Pelacuran dan Perbuatan Cabul diwilayah Kabupaten Gresik. (frd)
What's Your Reaction?


