Jaringan Narkoba Dibongkar, Tangkap 9 Pengedar Sita 600 Gram Sabu

08 Jul 2025 - 23:10
Jaringan Narkoba Dibongkar, Tangkap 9 Pengedar Sita 600 Gram Sabu
Para tersangka termasuk tiga perempuan muda jaringan narkoba yang diungkap Sat Narkoba Polres Gresik saat pers rilis. (Fahrudin/afederasi.com)

Gresik, (afederasi.com) - Genderang perang terhadap peredaran gelap narkotika di Kabupaten Gresik, Jawa Timur menjadi komitmen jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik. 

Dalam kurun waktu bulan Juni-Juli 2025, petugas Satreskoba Polres Gresik berhasil mengungkap sebanyak 7 kasus dengan 9 tersangka.

Bahkan dalam pengungkapan kasus narkoba kali ini merupakan salah satu rekor terbesar yang pernah diungkap Polres Gresik. Barang bukti (BB) mencapai 613,161 gram sabu-sabu dan 171 pil Inex.

Yang menonjol dari 7 kasus tersebut yakni jaringan peredaran narkotika lintas daerah Gresik-Banyuwangi. Jaringan yang melibatkan lima tersangka ini dikendalikan oleh sepasang kekasih asal Banyuwangi.

“Pengungkapan ini bermula dari penangkapan Ikbar Cahyo Kusumo, warga Sembayat, Manyar, Gresik, pada Senin (30/06/2025) lalu. Ikbar kedapatan membawa dua paket kecil sabu dengan berat total 0,13 gram,” ungkap Wakapolres Gresik Kompol Danu Anindhito Kuncoro Putro, Selasa (08/07/2025).

Dalam pemeriksaan kepada petugas, tersangka Ikbar mengaku mendapatkan barang tersebut dari seorang wanita bernama Yuyun Oktavia, (45) asal Sembayat. 

Usai mendapatkan info tersebut, polisi langsung bergerak cepat menangkap Yuyun di kediamannya di Perumahan Griya Bungah Asri.

Saat digerebek petugas menemukan enam paket sabu siap edar dengan berat total sekitar 0,89 gram. Serbuk setan itu dijual dengan sistem paket hemat (pahe) kepada para pelanggannya.

Selanjutnya dari keterangan Yuyun, polisi bergerak meringkus penyuplai sabu Cicik Kristianto, (41) di Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, Gresik. Dari tangan Cicik, petugas mendapati 6 paket sabu seberat 3,09 gram dan satu butir pil Inex.

Tidak berhenti disitu, Satreskoba Polres Gresik terus melakukan pengembangan jaringan ini dan mengarah pada dua tersangka utama yakni Tomi Okta Siswanto, (37) dan kekasihnya Dwi Yuli Susilowati, (31) yang berasal dari Banyuwangi. Pasangan kekasih ini ditangkap saat menginap bersama di kamar Hotel Best, Surabaya. 

Dari pengerebekan dikamar hotel tersebut polisi menemukan Sabu dalam berbagai klip sekitar 577 gram dan 171 pil inex. Kepada petugas Tomi juga mengaku masih menyimpan hampir setengah kilogram sabu-sabu murni di tempat kos wilayah Rogojampi, Banyuwangi, dalam lima paket besar. 

Total BB yang berhasil diamankan dari seluruh rangkaian penggerebekan lima tersangka ini mencapai 577,269 gram sabu dan 171 butir inex seberat 45,931 gram. Dilihat dari barang bukti yang disita ini merupakan jaringan besar Narkoba.

“Jaringan peredaran narkoba ini terdiri dari 3 wanita dan 2 pria. Semua tersangka yang diamankan adalah pengedar. Sasarannya di wilayah Gresik dan Banyuwangi. Untuk pengedar keuntungannya bisa kisaran Rp 200 ribu sampai Rp 400 ribu,” Beber Kasat Reskoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani.

Pihak kepolisian kini masih mengejar seseorang berinisial J uang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Guna proses penyidikan lebih lanjut, para tersangka kini telah diamankan di Mapolres Gresik dan terancam dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(frd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow