DPRD Trenggalek Sahkan RPJMD dan LPJ Bupati 2024 Jadi Perda

08 Jul 2025 - 20:33
DPRD Trenggalek Sahkan RPJMD dan LPJ Bupati 2024 Jadi Perda
Penandatanganan Nota kesepakatan (ist)

Trenggalek, (afederasi.com) – DPRD Kabupaten Trenggalek resmi mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penting, yakni Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 dan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Bupati atas pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut diumumkan dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (8/7/2025) di ruang sidang DPRD Trenggalek. Seluruh fraksi menyatakan sepakat terhadap pengesahan dua dokumen strategis ini.

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menjelaskan bahwa RPJMD yang baru telah disusun dengan memperhatikan keterkaitan terhadap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), terutama dalam mendorong terwujudnya keadilan sosial dan target Net Zero Carbon. Ia menekankan bahwa prinsip keadilan dan kemakmuran harus tercermin dalam pembangunan yang merata dan seimbang antara belanja dan pendapatan daerah.

"Adil dan makmur itu tercapai jika pembangunan infrastruktur merata. Selain itu, belanja daerah yang digunakan untuk kesejahteraan masyarakat harus seimbang dengan pendapatan daerah. Maka, otomatis rakyat bisa makmur," terang Bupati Arifin

Terkait Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), Bupati Arifin mengungkapkan bahwa usulan pembentukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) masih menemui kendala. Meskipun keberadaan Bapenda dinilai krusial untuk menggali potensi PAD, namun evaluasi dari Pemerintah Provinsi dan Kementerian Dalam Negeri menyatakan usulan tersebut belum memenuhi syarat.

"Sayangnya, poinnya belum cukup untuk berdiri sendiri. Padahal, Bapenda sangat dibutuhkan untuk meningkatkan kapasitas pendapatan daerah kita," imbuhnya.

Di sisi legislatif, Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menyatakan bahwa pengesahan RPJMD tepat waktu sesuai regulasi yang mensyaratkan penetapan maksimal enam bulan setelah kepala daerah dilantik. Selain itu, LPJ Bupati atas APBD 2024 juga telah final dan resmi menjadi Perda.

"APBD 2024 telah kita tutup, dan kini fokus kita beralih ke APBD 2025. Akan ada banyak penyesuaian karena dampak efisiensi. Beberapa proyek sempat tertunda karena hal tersebut," jelasnya.

Doding menambahkan, anggaran perubahan 2025 diproyeksikan mengakomodasi pekerjaan yang sempat tertunda, termasuk melalui skema pinjaman sekitar Rp50 miliar.

"Perlu dicatat, pinjaman itu bukan untuk proyek baru, melainkan menutup kekurangan akibat efisiensi yang diberlakukan pemerintah pusat. Harapannya, semua bisa rampung di perubahan 2025," pungkasnya.

Pengesahan dua perda ini menjadi tonggak penting bagi arah pembangunan Trenggalek ke depan, terutama dalam mengelola potensi daerah di tengah tantangan fiskal yang terus berkembang.(pb/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow