Komisi C DPRD Tulungagung Tinjau Aset Pemkab yang Terdampak Proyek Jalan Tol

Komisi C DPRD Tulungagung meninjau sejumlah aset milik Pemkab setempat, yang terdampak proyek jalan to Kediri – Tulungagung

21 Aug 2023 - 13:38
Komisi C DPRD Tulungagung Tinjau Aset Pemkab yang Terdampak Proyek Jalan Tol
Komisi C DPRD Tulungagung ketika meninjau Pustu di Desa Gedangan, Kecamatan Karangrejo yang terdampak proyek jalan tol Kediri – Tulungagung (ist)

Tulungagung, (afederasi.com) – Komisi C DPRD Tulungagung meninjau sejumlah aset milik Pemkab setempat, yang terdampak proyek jalan to Kediri – Tulungagung, Senin (21/8/2023).

Dimana kegiatan ini dilakukan setelah adanya informasi yang menyebutkan, untuk aset pemerintah daerah berupa tanah yang terdampak pembangunan proyek tersebut tidak mendapatkan ganti rugi.

Ketua Komisi C DPRD Tulungagung, Asrori menjelaskan jika ada beberapa aset Pemkab Tulungagung yang terdampak proyek tol Kediri – Tulungagung. Yakni, bangunan Puskesmas Pembantu (Pustu) di Desa Gedangan Kecamatan Karangrejo dan aset tanah di Kelurahan Kutoanyar Kecamatan Tulungagung.

“Kalau aset tanah di Kelurahan Kutoanyar itu yang menjadi pertanyaan kami terkait ganti rugi. Meski tidak luas, namun harus ada kepastian terkait ganti rugi tersebut. Kami tentu menginginkan ada ganti rugi meski aset tanahnya tidak luas,” katanya.

Pasalnya, kata Asrori, informasi yang didapat Komisi C DPRD Tulungagung jika untuk aset pemerintah berupa tanah yang terkena proyek jalan tol tidak mendapat ganti rugi. Sedang aset bangunannya mendapat ganti rugi.

“Informasinya begitu. Kalau bangunannya mendapat ganti rugi. Aset tanahnya tidak, karena proyek tol juga proyek pemerintah,” paparnya.

Oleh karena itu Asrori meminta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung agar menindaklanjuti pertanyaannya itu.

“Regulasinya gimana. Kami minta BPKAD untuk menindaklanjutinya,” tambahnya.

Sementara itu, untuk aset bangunan Pustu di Desa Gedangan, Asrori memastikan akan segera dipindah. Apalagi sudah ada kepastian untuk ganti ruginya. Termasuk ganti rugi lahan Pustu yang merupakan milik Desa Gedangan.

“Kalau yang untuk Pustu tinggal nanti pindah saja. Apalagi gedung yang milik Pemkab Tulungagung dapat ganti rugi serta lahannya yang milik desa juga mendapat ganti rugi dari pelaksana proyek jalan tol,” tutupnya. (dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow