DPRD dan Pemkab Trenggalek Sepakat Revisi Perda Pajak, Fokus pada Transparansi dan Digitalisasi

Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, wacanakan kebijakan earmark dan digitalisasi transaksi untuk optimalkan pajak daerah dalam rapat paripurna DPRD.

17 Jul 2026 - 19:55
DPRD dan Pemkab Trenggalek Sepakat Revisi Perda Pajak, Fokus pada Transparansi dan Digitalisasi
Bupati Trenggalek saat sampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi (suparni/afederasi.com)

Trenggalek, (afederasi.com) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Jumat (17/7/2026).

​Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin, mengungkapkan rencana kebijakan baru terkait pengalokasian dana pajak melalui mekanisme earmark atau penggunaan khusus. Kebijakan ini bertujuan agar penerimaan pajak dialokasikan secara spesifik untuk membiayai sektor yang berkaitan langsung dengan objek pajaknya.

​"Pajak Objek Kendaraan nantinya akan diprioritaskan untuk perbaikan jalan serta pemeliharaan sarana dan prasarana jalan. Selama ini kita belum memisahkan earmark tersebut, sehingga ke depan proses penganggaran akan lebih terukur dan terarah," ujar Bupati yang akrab disapa Mas Ipin tersebut.

​Terkait penyesuaian tarif pajak, Mas Ipin menegaskan bahwa eksekutif dan legislatif telah mencapai kesepakatan untuk menaikkan nilai wajib pajak. Langkah ini diambil untuk melindungi sektor ekonomi kecil agar tidak terbebani.

​"Prinsipnya kita sepakat menaikkan nilai wajib pajak, sehingga pelaku usaha sekelas UMKM tidak menjadi wajib pajak," tegasnya.

​Untuk meminimalisir kebocoran pendapatan, Pemkab Trenggalek kini mendorong penggunaan transaksi digital di berbagai sektor. Meski demikian, penerapan digitalisasi dilakukan secara hybrid mengingat basis ekonomi masyarakat, khususnya di pasar tradisional, masih didominasi transaksi tunai.

​"Kita mendorong transaksi digital. Namun, kita realistis karena di pasar tradisional masih banyak pedagang yang melakukan transaksi tunai. Kami juga menginstruksikan kepada OPD terkait agar masyarakat mendapatkan informasi transparan mengenai alokasi penggunaan pajak mereka," jelas Mas Ipin.

​Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menyambut baik komitmen Bupati. Ia menekankan bahwa digitalisasi menjadi kunci utama dalam meningkatkan pelayanan pajak dan retribusi, terutama di sektor pariwisata dan parkir.

​"Apa yang disampaikan Bupati sangat bagus. Digitalisasi di tempat wisata dan parkir yang saat ini masih manual sangat diperlukan. Kami berharap hal ini dapat segera diimplementasikan melalui revisi peraturan daerah yang sedang kita bahas," pungkas Doding.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow