Dugaan Arahan Pembelian Seragam di SMKN 1 Doko Jadi Sorotan, Komite Tegaskan Tak Ada Kewajiban

14 Jul 2026 - 19:02
Dugaan Arahan Pembelian Seragam di SMKN 1 Doko Jadi Sorotan, Komite Tegaskan Tak Ada Kewajiban
Ilustrasu seragam sekolah. (Istimewa)

Blitar, (afederasi.com) – SMKN 1 Doko menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan adanya pengarahan pembelian seragam bagi peserta didik baru ke salah satu toko tertentu. Informasi tersebut beredar di kalangan wali murid dan memicu perbincangan karena dinilai bertentangan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang memberikan kebebasan kepada orang tua dalam menentukan tempat pembelian seragam sekolah.

Sorotan terhadap SMKN 1 Doko bermula dari informasi mengenai sebuah grup WhatsApp yang beranggotakan wali murid dan siswa baru. Dalam grup tersebut, disebut-sebut terdapat penyampaian informasi yang mengarah pada rekomendasi pembelian seragam di toko tertentu. Dugaan itu kemudian berkembang di tengah masyarakat dan memunculkan berbagai tanggapan.

Kebijakan mengenai pengadaan seragam di SMKN 1 Doko menjadi sensitif karena Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah menegaskan bahwa sekolah negeri maupun komite sekolah tidak diperkenankan memperjualbelikan seragam ataupun mengarahkan orang tua membeli kepada penyedia tertentu. Aturan tersebut diterapkan untuk mencegah praktik komersialisasi di lingkungan pendidikan sekaligus memberikan ruang bagi orang tua memilih penyedia sesuai kebutuhan dan kemampuan.

Menanggapi isu tersebut, Ketua Komite SMKN 1 Doko, Agung Nindyo, membantah adanya kebijakan yang mewajibkan peserta didik membeli seragam di toko tertentu. Ia mengaku tidak mengetahui aktivitas komunikasi yang berlangsung dalam grup WhatsApp yang menjadi pembicaraan masyarakat.

Menurut Agung, SMKN 1 Doko tidak pernah mengeluarkan ketentuan yang membatasi pilihan orang tua dalam membeli seragam. Ia menegaskan bahwa seluruh siswa bebas memperoleh seragam dari mana pun dan tidak ada sanksi bagi peserta didik yang belum memiliki seragam pada awal kegiatan belajar.

Agung juga menjelaskan, keberadaan toko seragam di sekitar SMKN 1 Doko selama ini memang dikenal oleh sebagian masyarakat karena dinilai menyediakan bahan dengan kualitas yang cukup baik. Namun, menurutnya, pertimbangan kualitas tersebut tidak dapat dimaknai sebagai bentuk kewajiban atau arahan resmi dari pihak sekolah maupun komite.

Sementara itu, hingga berita ini disusun, Kepala SMKN 1 Doko, Hari Prastowo, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan adanya pengarahan pembelian seragam kepada peserta didik baru. Belum adanya penjelasan dari pihak sekolah membuat isu tersebut masih menjadi perhatian sebagian wali murid.

Terpisah, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Wilayah Blitar, Indiyah Nurhayati, menyampaikan bahwa penjelasan teknis mengenai kondisi di SMKN 1 Doko merupakan kewenangan kepala sekolah. Meski demikian, ia mengingatkan seluruh satuan pendidikan agar menjalankan ketentuan Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengenai pengadaan seragam secara konsisten.

Cabang Dinas Pendidikan berharap seluruh kebijakan di SMKN 1 Doko maupun sekolah negeri lainnya tetap mengedepankan prinsip transparansi serta tidak menimbulkan kesan adanya kewajiban membeli seragam pada penyedia tertentu. Kepatuhan terhadap aturan tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan.

Munculnya dugaan tersebut menjadi pengingat bahwa setiap proses pelayanan kepada peserta didik di SMKN 1 Doko perlu disertai komunikasi yang terbuka dan jelas. Klarifikasi yang komprehensif dari seluruh pihak diharapkan dapat mengakhiri berbagai spekulasi sekaligus memberikan kepastian kepada orang tua bahwa hak mereka untuk menentukan pilihan dalam pengadaan seragam tetap terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku. (ang) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow