Usut Dugaan Korupsi Tanah Griyo Dalem Kanjengan, Kejari Tulungagung Geledah dan Sita Dokumen di Kelurahan Kepatihan

Kejari Tulungagung menggeledah Kantor Kelurahan Kepatihan untuk mencari alat bukti tambahan kasus korupsi pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan tahun 2022.

14 Jul 2026 - 14:12
Usut Dugaan Korupsi Tanah Griyo Dalem Kanjengan, Kejari Tulungagung Geledah dan Sita Dokumen di Kelurahan Kepatihan
Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung melakukan penggeledahan di Kantor Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Tulungagung (ist)

Tulungagung, (afederasi.com) – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung melakukan penggeledahan di Kantor Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Tulungagung, Selasa (14/7/2026). Upaya paksa ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti tambahan terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan tanah Griyo Dalem Kanjengan tahun 2022.

​Proses penggeledahan berlangsung selama hampir dua jam, dimulai pukul 10.00 WIB hingga 11.49 WIB. Petugas menyisir sejumlah ruangan dan memeriksa berbagai berkas yang tersimpan di kantor tersebut.

​Kepala Seksi Intelijen Kejari Tulungagung, Roni, menyatakan bahwa Kelurahan Kepatihan merupakan lokasi ketiga yang menjadi sasaran penggeledahan setelah sebelumnya tim menyisir Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulungagung.

​"Penggeledahan di Kelurahan Kepatihan menjadi lokasi ketiga. Sebelumnya kami telah menggeledah Kantor Disbudpar dan BPKAD Tulungagung," ujar Roni saat dikonfirmasi, Selasa (14/7/2026).

​Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen krusial terkait status kepemilikan lahan. Di antaranya adalah Letter C Griyo Dalem Kanjengan, surat-surat waris, hingga riwayat tanah.

​Menurut Roni, penyitaan dokumen ini menjadi kunci untuk mengungkap penyebab kegagalan penerbitan sertifikat hak pakai atas lahan tersebut. "Kami mengamankan dokumen yang berkaitan dengan asal usul tanah. Kami ingin mengetahui mengapa tanah Griyo Dalem Kanjengan tidak bisa diterbitkan sertifikat hak pakai," tegasnya.

​Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sekitar 36 orang saksi, termasuk mantan Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo. Roni memastikan seluruh saksi telah memberikan keterangan secara kooperatif kepada penyidik.

​Terkait penetapan tersangka, pihak Kejari masih bersikap hati-hati. Saat ini, tim penyidik tengah menunggu hasil pemeriksaan dari saksi ahli serta audit kerugian negara yang sedang berjalan di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

​"Untuk penetapan tersangka nanti akan kami sampaikan. Saat ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan ahli dan koordinasi dengan pihak terkait," pungkas Roni.(riz/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow