Kejari Tulungagung Naikkan Status Perkara ke Tingkat Penyidikan, Dugaan Korupsi Pengadaan Gamelan di Lembaga Pendidikan

Tulungagung, (afederasi.com) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung naikkan status penyelidikan ke penyidikan. Terhadap adanya dugaan korupsi atas pengadaan alat musik tradisional berupa gamelan di tingkat SD dan SMP di Tulungagung,.
Dalam penanganan kasus ini sudah ada belasan saksi yang diperiksa.
Kepala Kejari Kabupaten Tulungagung, Achmad Muklis menjelaskan, Kasus kali ini merupakan perkara dalam program pengadaan barang bercorak kebudayaan dan pengadaan alat kesenian tradisional berupa gamelan untuk nantinya diberikan kepada SD dan SMP di Tulungagung.
"Pengadaan tersebut dilakukan oleh Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dispendikpora) pada tahun 2020 lalu," jelas Muchlis, Jumat (9/12/2022).
Muclis melanjutkan pada mulanya, pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakatnya terkait adanya dugaan korupsi pada program tersebut, atas laporan tersebut pihaknya melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti.
"Kasus ini awalnya dari laporan masyarakat yang langsung kita tindak lanjuti," ungkapnya.
Atas hal tersebut ada dugaan korupsi didasarkan pada gamelan yang diberikan kepada SD dan SMP di Tulungagung yang rupanya tidak sesuai spesifikasi yang telah ditentukan.
Dari gamelan yang tidak sesuai spesifikasi tersebut setidaknya ada 20 lembaga pendidikan baik SD maupun SMP di Tulungagung yang sudah menerimanya.
"Setelah menerima gamelan itu, semua lembaga pendidikan tersebut mengeluhkan kualitas gamelan yang buruk yang bahkan tidak layak disebut sebagai gamelan," ungkapnya.
Setelah proses penyelidikan selesai, akhirnya pada 30 November 2022 kemarin, pihak Kejari Tulungagung menaikkan status perkara dari yang semula penyelidikan menjadi penyidikan.
"Jadi hasil penyelidikan, ada gamelan yang sudah rusak, suaranya tidak sama dan ketebalan besinya juga berbeda dari spefikasi awal," jelasnya.
Pada proses penyidikan, pihaknya lantas melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi yang berasal dari semua lembaga pendidikan termasuk ke beberapa pejabat.
Atas kasus ini pihaknya sebenarnya berencana untuk segera menetapkan tersangka atas kasus itu, tetapi pihaknya masih harus mengumpulkan minimal 2 alat bukti termasuk total kerugian yang diderita.
Namun demikian, pihaknya sendiri memperkirakan jika negara mengalami kerugian akibat perkara dugaan korupsi dalam pengadaan gamelan untuk SD dan SMP di Tulungagung sekitar Rp 700 sampai 800 juta.
"Akan segera mungkin diupayakan untuk mengumpulkan barang bukti dulu, baru nantinya akan ada tahap menetapkan tersangkanya, perlu ketelitian untuk kasus ini dan pihaknya tidak ingin terkesan tergesa-gesa," pungkasnya.(riz/dn)
What's Your Reaction?






