Oknum ASN di Bondowoso Tipu Rekanan Rp 100 Juta, Begini Modusnya

Atas tindakan tersangka IS, maka ia dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUH Pidana.

30 Nov 2023 - 17:18
Oknum ASN di Bondowoso Tipu Rekanan Rp 100 Juta, Begini Modusnya
Polres Bondowoso merilis kasus penipuan oleh oknum ASN. (Humas Polres Bondowoso)

Bondowoso, (Afederasi.com) - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bondowoso menipu rekanan hingga Rp 100 juta.

Tersangka berinisial IS (39) yang bekerja sebagai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso.

IS terjerat kasus pidana penipuan dan atau penggelapan kurun waktu antara Februari 2023 sampai dengan Juni 2023.

Tersangka IS melakukan tindak pidana penipuan dengan cara menawarkan proyek renovasi rumah sakit Dr. Koesnadi.

Syaratnya, korban harus membayar sejumlah uang sebesar Rp. 100 juta.

Apabila korban setelah menyerahkan uang tersebut, maka proyek renovasi RSUD Dr. Koesnadi bisa dikerjakan pada Agustus 2023.

"Pada awal Februari 2023 sekitar Pukul 12.00 Wib di warung bu Sayik yang terletak di Kelurahan Kademangan Kabupaten Bondowoso tersangka IS bertemu dengan korban," terang KBO Satreskrim Polres Bondowoso Ipda Nurdin, Kamis (30/11/2023).

IS kemudian menawarkan pekerjaan proyek Renovasi RSUD Dr. Koesnadi Bondowoso dengan cara korban harus membayar sejumlah uang yang diminta.

"Uang tersebut sejumlah Rp 100 juta. Apabila uang tersebut sudah dipenuhi oleh korban, maka proyek renovasi RSUD Dr. Koesnadi bisa dikerjakan pada Agustus 2023," kata Ipda Nurdin.

Selanjutnya, korban tertarik dengan bujuk rayu tersangka  IS.

"Dalam waktu kurun bulan Februari sampai Juni, korban telah menyerahkan uang yang telah diminta oleh Tersangka IS," bebernya.

Namun setelah korban menyerahkan uang tersebut, Proyek Renovasi yang dijanjikan oleh Tersangka IS ternyata tidak ada.

"Setelah kejadian tersebut, korban sudah mencoba menanyakan kepada Tersangka IS, tetapi tersangka IS selalu menghindari dan tidak ada itikad baik," paparnya.

Akhirnya korban melaporkan hal ini ke pihak yang berwajib.

"Setelah dilakukan penangkapan, Tersangka IS mengakuinya dan dengan alasan bahwa uang tersebut buat kepentingan pribadi (membayar utang)," ulasnya.

Atas tindakan tersangka IS, maka ia dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUH Pidana.

"Dengan ancaman Hukuman 4 Tahun penjara," sebut KBO Satreskrim Polres Bondowoso.(den)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow