Pemuda Setubuhi Pemandu Lagu Hingga Meninggal, Jalani Rekontruksi
Tulungagung, (afederasi.com) - ADB (26) warga Desa Panjerejo, Kecamatan Rejotangan jalani rekontruksi atas kasus persetubuhan yang menyebabkan korban BM (30) warga Desa Panggungkalak Kecamatan Pucanglaban meninggal dunia. Rekuntruksi dilakukan di Mapolres Tulungagung, Senin (12/9/2022).
Kanit UPPA Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih menjelaskan pada harini pihaknya telah melaksanakan rekontruksi kasus persetubuhan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Dimana rekontruksi dimulai sekitar pukul 09.00 - 12.00 WIB di Mapolres Tulungagung.
Tedapat 56 adegan yang diperagakan dalam rekontruksi tersebut, yang mana dari awalnya total 46 adegan, dengan melibatkan 7 saksi dari tetangga, keluarga dan orang lain yang terlibat dalam TKP.
"Jadi ada penambahan 10 adegan, itupun juga juga sesuai petunjuk dari JPU dan penyidik yang mana ada satu adegan yang dipisah, dari hasil penambahan adegan tersebut tidak mempengaruhi hasil penyidikan," jelas Retno, Senin (12/9/2022).
Retno melanjutkan, dari hasil rekontruksi, adegan yang paling fatal yakni adegan ke 6 ketika pelaku membonceng korban yang keduanya dalam pengaruh alcohol. Kemudian berkeliling kota untuk mencari makan, yang mana pada saat dibonceng, korban tidur dipundak kanan pelaku dan kemudian ada truck yang mendahului mereka dan kemudian pelaku hilang keseimbangan dan akhirnya terjatuh.
"Jadi adegan yang diduga menyebabkan korban dalam kondisi kritis adalah usai kecelakaan," ungkapnya.
Disinggung, apakah memang yang terjadi dilapangan sedemikian rupa, Retno menjelaskan, itu dari keterangan tersangka seperti itu, selain itu dari keterangan unit laka sendiri belum ditemukan kejelasan atas hal tersebut dan bisa dibilang laka tunggal.
"Jadi dari hasil cctv, ataupun warga sekitar lokasi kecelakaan belum memastikan kejadian tersebut, apalagi kejadian juga dini hari," katanya.
Retno melanjutkan, adapun dari hasil autopsi ada beberapa yang didapatkan seperti patah tulang leher, pendarahan pada otak, patah tulang ekor dan ada cairan sperma yang tertinggal dalam kemaluan korban.
"Dari hasil autopsi ini, diduga memang korban mengalami kecelakaan, namun apakah itu laka tunggal atau bukan masih belum ada kejelasan," katanya.
Atas kasus tersebut, korban dijerat dengan pasal 286 atau pasal 290 ayat (1) atau pasal 359 KUH Pidana.
"Untuk ancamannya 9 tahun penjara," pungkasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya bahwa, sebelumnya pada Minggu (14/8/2022) lalu, sekitar pukul 23.00 WIB tersangka besama teman-temanya sedang mengkonsumsi minuman keras di rumahnya.
Kemudian pada pada Senin (15/8/2022), sekitar pukul 01.00 WIB tersangka bersama temannya pergi ke tempat karoke di Kecamatan Rejotangan.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 03.00 WIB tersangka yang baru saja selesai karaoke bertemu dengan korban yang juga baru selesai karaoke, pada saat itu, korban mengajak tersangka untuk jalan-jalan ke arah kota untuk mencari makan dan kopi.
Namun belum sampai ke tempat tujuan, ketika mereka sampai di jalan Kelurahan Jepun, korban dan tersangka diduga mengalami kecelakaan.
Setelah kecelakaan tersebut, korban tak sadarkan diri, akhirnya pelaku membonceng korban namun lantaran korban tak bisa seimbang ketika diatas motor, kemudian pelaku meminta tolong kepada seseorang yang tidak dikenalinya untuk membawa pulang ke rumahnya.
Setelah sampai di rumah, tersangka kembali mengantarkan orang yang telah membantunya memulangkan korban di depan UIN SATU Tulungagung.
Sekitar pukul 04.00 WIB, tersangka kembali ke rumah dan masuk ke kamar menghampiri korban, dan melihat kondisi korban yang tak sadarkan diri, meskipun masih dalam kondisi luka paska kecelakaan tersangka nekat melakukan pemerkosaan terhadap korban, kemudian tersangka tidur disamping korban.
Kemudian tersangka terbangun pada pukul 08.30 WIB, terbangun dan mendapati korban masih tidak sadarkan diri, pelaku mengira korban masih tertidur dan nanti bakal bangun sendiri.
Melihat hal itu tersangka malah meninggalkan korban dan pergi ke bengkel untuk membenahi motornya yang rusak paska kecelakaan dengan korban semalam.
Sekitar pukul 16.30 WIB tersangka pulang ke rumah dan mendapati korban sudah tidak ada di dalam kamar tersangka, ternyata korban sudah dibawa ke RSUD dr Iskak Tulungagung oleh pihak keluarga tersangka untuk dilakukan pertolongan.
Ketika di RSUD dr Iskak Tulungagung, korban sempat mendapatkan perawatan selama 20 jam, namun nahas pada Selasa (16/8/2022) sekitar 07.38 WIB korban dinyatakan meninggal dunia.(riz/dn)
What's Your Reaction?