Tersangka Bongkar Peran Dua ASN Aktif dalam Kasus SK ASN Palsu di Gresik

"Kalau hanya klien kami yang bergerak, tidak mungkin korban percaya. AG adalah ASN aktif yang memiliki akses dan dikenal masyarakat. Korban menyerahkan uang melalui AG. Klien kami hanya membuatkan dokumen yang diminta," ujar Debby.

13 Jun 2026 - 20:22
Tersangka Bongkar Peran Dua ASN Aktif dalam Kasus SK ASN Palsu di Gresik
Kuasa hukum tersangka AN, Debby Puspita Sari, S.H dan rekannya . (Ist/afederasi.com)

Gresik, (afederasi.com) – Tabir kasus penipuan rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) Surat Keputusan (SK) palsu yang merugikan belasan warga Gresik mulai terkuak. Tersangka utama berinisial AN (46) mengaku tidak bekerja sendiri. Dalam keterangannya, ia justru menyeret dua nama ASN aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik yang disebut berperan penting dalam menjalankan modus tersebut.

Pengakuan itu disampaikan AN melalui kuasa hukumnya, Debby Puspita Sari, S.H. Menurut Debby, kliennya hanya bertugas membuat dokumen SK palsu, sedangkan seluruh proses pencarian korban hingga pengumpulan uang diduga dilakukan oleh pihak lain.

"Klien kami saat itu sedang menganggur. Tiba-tiba ada tawaran pekerjaan dengan imbalan besar, tentu dia tergiur," kata Debby, Sabtu (13/06/2026).

Dalam keterangannya, AN menyebut seorang ASN aktif berinisial AG sebagai pihak yang mengatur jalannya aksi penipuan tersebut. AG diduga berperan mencari korban, meyakinkan mereka bahwa bisa diterima sebagai ASN, hingga mendampingi saat proses transaksi berlangsung.

"Kalau hanya klien kami yang bergerak, tidak mungkin korban percaya. AG adalah ASN aktif yang memiliki akses dan dikenal masyarakat. Korban menyerahkan uang melalui AG. Klien kami hanya membuatkan dokumen yang diminta," ujar Debby.

Tak berhenti di situ, AN juga menyebut nama ASN lain berinisial SW yang diduga ikut membantu mencari calon korban. Karena itu, pihaknya meminta penyidik mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

"Kami berharap penegak hukum tidak hanya fokus pada satu tersangka. Semua pihak yang memiliki peran harus diperiksa dan diproses sesuai hukum," tegasnya.

Kasus ini mencuat pada awal April 2026 setelah belasan orang mendatangi sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Gresik sambil membawa SK pengangkatan ASN. Mereka bahkan sempat mengikuti apel pagi di halaman Kantor Bupati Gresik sebelum akhirnya diketahui bahwa dokumen yang dibawa merupakan SK palsu.

Dari hasil penyelidikan, AN diduga menawarkan jalan pintas menjadi ASN kepada para korban. Untuk meyakinkan mereka, tersangka mencetak SK pengangkatan lengkap dengan format dan identitas yang menyerupai dokumen resmi pemerintah.

Sebagai imbalannya, para korban diminta menyetor uang dengan nominal bervariasi, mulai Rp75 juta hingga Rp350 juta per orang.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution sebelumnya mengungkapkan bahwa sedikitnya 14 orang menjadi korban dalam kasus tersebut dengan total kerugian mencapai sekitar Rp1,5 miliar.

Setelah sempat masuk daftar pencarian orang (DPO), AN akhirnya berhasil ditangkap di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.

"Tersangka diamankan di rumah kontrakannya di Desa Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Selanjutnya dibawa ke Polres Gresik untuk menjalani proses hukum," ujar Ramadhan saat rilis kasus beberapa waktu lalu.

Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk kartu ATM yang diduga digunakan untuk menampung dana hasil penipuan.

Hingga kini, penyidik masih terus mendalami aliran dana serta menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain. Pengakuan terbaru dari tersangka membuka peluang berkembangnya perkara ini dan menyeret nama-nama baru yang diduga ikut menikmati hasil kejahatan tersebut.(frd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow