Grebek Jaringan Narkoba Gresik-Lamongan, Polisi Sita 10.487 Pil Koplo dan Shabu Siap Edar

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, satnarkoba Polres Gresik menyita total sekitar 2,806 gram shabu, 10.487 butir pil koplo berlogo LL, dan 1.000 butir pil berlogo Y. Barang bukti lain yang turut diamankan meliputi timbangan elektrik, sejumlah telepon genggam, uang tunai, serta satu unit sepeda motor Honda Vario.

13 Jun 2026 - 19:50
Grebek Jaringan Narkoba Gresik-Lamongan, Polisi Sita 10.487 Pil Koplo dan Shabu Siap Edar
Barang bukti Puluhan ribu pil koplo dan sabu yang disita Satresnarkoba Polres Gresik dari jaringan narkoba Gresik-Lamongan (Ist/afederasi.com)

Gresik, (afederasi.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dan obat keras berbahaya. Dalam operasi intensif selama dua hari, aparat berhasil membongkar jaringan peredaran shabu dan pil koplo lintas wilayah yang beroperasi di Kabupaten Gresik hingga Lamongan.

Dari pengungkapan tersebut, lima orang tersangka berhasil diamankan. Mereka adalah FA (22), AH (23), dan MS (25), warga Kecamatan Balongpanggang, RDR (30), warga Kecamatan Cerme, serta HS (41), warga Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyita ribuan pil koplo, sejumlah paket shabu siap edar, uang tunai hasil transaksi, timbangan elektrik, telepon genggam, hingga satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

Kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya transaksi narkoba di wilayah Balongpanggang. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Gresik melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap FA pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Gapura Desa Ganggang, Kecamatan Balongpanggang. Saat diamankan, FA kedapatan membawa satu paket shabu dengan berat sekitar 0,130 gram yang hendak diantarkan kepada pembeli.

Tak butuh waktu lama, polisi langsung melakukan pengembangan. Sekitar 20 menit kemudian, petugas menggeledah rumah AH yang berada di desa yang sama. Dari lokasi tersebut ditemukan delapan plastik klip berisi shabu serta dua unit timbangan elektrik.

Total barang bukti narkotika jenis shabu yang berhasil diamankan dari kedua tersangka mencapai sembilan paket dengan berat netto sekitar 2,806 gram.

Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa shabu tersebut diperoleh dari MS. Berdasarkan keterangan itu, petugas bergerak cepat melakukan pengejaran hingga akhirnya menggerebek rumah MS di Desa Ganggang pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.

Dari rumah MS, polisi tidak hanya menemukan keterlibatan dalam peredaran shabu, tetapi juga mengungkap bisnis ilegal pil koplo dalam jumlah besar. Petugas menyita 5.000 butir pil berlogo “LL” dan 1.000 butir pil berlogo “Y” yang diduga siap diedarkan.

Kepada penyidik, MS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial LEMAN yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pengembangan kasus terus dilakukan. Pada hari yang sama sekitar pukul 09.30 WIB, polisi berhasil menangkap RDR di sebuah rumah kos di Dusun Panggang, Desa Cagakagung, Kecamatan Cerme. Dari tangan tersangka disita 87 butir pil LL serta uang tunai Rp140 ribu yang diduga hasil penjualan.

Jejak peredaran kemudian mengarah ke Kabupaten Lamongan. Sekitar pukul 11.00 WIB, petugas memburu HS hingga ke Dusun Sukosari, Kecamatan Mantup. Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan 5.400 butir pil LL yang diduga akan diedarkan kembali ke sejumlah wilayah.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita total sekitar 2,806 gram shabu, 10.487 butir pil koplo berlogo LL, dan 1.000 butir pil berlogo Y. Barang bukti lain yang turut diamankan meliputi timbangan elektrik, sejumlah telepon genggam, uang tunai, serta satu unit sepeda motor Honda Vario.

Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani mengatakan para pelaku menggunakan berbagai modus untuk menghindari pengawasan petugas. Selain transaksi langsung, mereka juga menerapkan sistem "ranjau", yakni meletakkan barang di lokasi tertentu yang telah disepakati melalui komunikasi pesan singkat.

“Para tersangka juga memanfaatkan pembayaran digital melalui transfer rekening untuk mempermudah transaksi dan menghindari kecurigaan,” ujar AKP Ahmad Yani.

Saat ini seluruh tersangka telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pemasok utama yang hingga kini berstatus buron.

Atas perbuatannya, tersangka FA, AH, dan MS dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga pidana seumur hidup.

Sementara itu, MS, RDR, dan HS juga dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

AKP Ahmad Yani mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika dan obat keras berbahaya demi menyelamatkan generasi muda.

“Masyarakat jangan ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba maupun obat keras berbahaya. Peran bersama sangat dibutuhkan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegasnya.(frd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow