Kabur ke Bali, Dua Buronan Kasus Curat dan Pencabulan Asal Situbondo Akhirnya Dibekuk

Tim URC Anti Begal Polres Situbondo berhasil meringkus dua DPO kasus pencurian dan pencabulan anak yang melarikan diri ke Bali.

13 Jun 2026 - 13:53
Kabur ke Bali, Dua Buronan Kasus Curat dan Pencabulan Asal Situbondo Akhirnya Dibekuk
Dua pelaku saat di bawa ke sel Mapolres Situbondo (alifia rahma/afederasi.com)

Situbondo, (afederasi.com) – Pelarian dua buronan asal Situbondo yang bersembunyi di Pulau Bali berakhir setelah Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Anti Begal Polres Situbondo berhasil meringkus mereka. Keduanya merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pencurian dengan pemberatan dan pencabulan anak.

​Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja intensif timnya dalam melacak keberadaan pelaku di luar daerah. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan membiarkan pelaku kejahatan bebas dari jeratan hukum.

​"Komitmen kami jelas. Setiap pelaku tindak pidana yang merugikan masyarakat akan terus kami kejar sampai tertangkap, meskipun mereka melarikan diri ke luar daerah," tegas AKP Selimat, Sabtu (13/6/2026).

​Buronan pertama yang diamankan adalah DEF (38), warga Kecamatan Banyuputih. Tersangka kasus pencurian konter handphone pada September 2025 ini ditangkap saat bekerja sebagai kuli bangunan di Kabupaten Gianyar, Bali, Rabu (10/6/2026). Saat beraksi, DEF diketahui menjebol tembok samping konter untuk menggondol barang berharga, termasuk handphone, voucer, dan uang tunai.

​Di hari yang sama, tim juga berhasil menangkap KF alias D (40), warga Kecamatan Panji, yang masuk DPO sejak Desember 2025. KF yang merupakan tersangka kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini diamankan di Kecamatan Tianyar, Kabupaten Karangasem, Bali.

​"Pelaku kasus pencabulan ini sudah lama menjadi DPO. Setelah dilakukan pengembangan informasi, keberadaannya akhirnya berhasil kami lacak dan amankan," jelas Selimat.

​AKP Selimat menambahkan bahwa kehadiran Tim URC Anti Begal bukan sekadar menangani aksi begal atau kejahatan jalanan. Unit ini dibentuk sebagai garda terdepan untuk merespons cepat berbagai tindak pidana yang meresahkan warga Situbondo.

​Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Mapolres Situbondo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keberhasilan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan bahwa sejauh apa pun mereka berusaha lari, aparat kepolisian tetap akan memburu mereka hingga mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.(vya/dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow