56 Tahun Berdiri di Tanah Warga, Relokasi Polsek Sumbergempol Masih Tanpa Kepastian

08 Jan 2026 - 11:19
56 Tahun Berdiri di Tanah Warga, Relokasi Polsek Sumbergempol Masih Tanpa Kepastian
Kantor Polsek Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, (rizky/afederasi.com)

Tulungagung, (afederasi.com) – Rencana relokasi Kantor Polsek Sumbergempol, Kabupaten Tulungagung, hingga kini masih belum menemui titik terang. Selama kurang lebih 56 tahun, kantor kepolisian tersebut diketahui berdiri di atas lahan milik pribadi warga, tanpa adanya kepastian pemindahan dari pemerintah daerah.

Lahan yang ditempati Polsek Sumbergempol merupakan milik almarhum Sapuan Hadi sejak tahun 1970. Hingga kini, kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah tersebut masih rutin dibayarkan oleh pihak keluarga ahli waris.

Salah satu ahli waris, Gatot Dartoyo, menjelaskan bahwa tanah dan bangunan yang digunakan sebagai Markas Komando (Mako) Polsek Sumbergempol telah dimanfaatkan sejak puluhan tahun lalu. Ia menegaskan, lahan tersebut saat ini telah masuk dalam pembagian hak ahli waris.

“Tanah dan bangunan yang kini digunakan Polsek Sumbergempol sudah ditempati sekitar 56 tahun. Secara hukum, lahan tersebut merupakan hak ahli waris, meskipun bangunannya dipakai untuk kepentingan umum,” ujar Gatot, Kamis (8/1/2026).

Menurut Gatot, pihak keluarga sejatinya telah menunggu kepastian relokasi Polsek Sumbergempol. Setelah proses pemindahan benar-benar terealisasi, lahan tersebut rencananya akan diwakafkan dan dimanfaatkan untuk kepentingan umat, khususnya di bidang keagamaan.

“Setelah ada kepastian pemindahan, tanah dan bangunan ini akan kami wakafkan untuk kepentingan umum, terutama kegiatan keagamaan,” jelasnya.

Meski demikian, pihak ahli waris terus memantau perkembangan rencana relokasi tersebut. Bahkan, Gatot menyebut wacana pemindahan Polsek Sumbergempol telah bergulir sejak tahun 2022 lalu, dengan salah satu lokasi yang sempat diusulkan berada di kawasan SD Sumberdadi.

“Sejak 2022 sudah ada rencana pemindahan, namun hingga sekarang belum ada kepastian. Kami terus memantau prosesnya sampai benar-benar ada kejelasan,” tegasnya.

Sementara itu, Kasubbid Pengamanan dan Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BPKAD) Tulungagung, Galih Risulhatta, membenarkan bahwa pemerintah daerah telah mengkaji sejumlah opsi lokasi relokasi Kantor Polsek Sumbergempol. Bahkan, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo disebut telah meninjau langsung beberapa lokasi yang diusulkan.

“Dari tiga alternatif lokasi, yang paling representatif berada di eks SDN 2 Sumberdadi. Namun, lokasi tersebut masih terkendala status Lahan Sawah Dilindungi (LSD), sehingga harus melalui mekanisme tukar guling antara pemerintah desa dan Pemkab Tulungagung,” terang Galih.

Dua lokasi lainnya, lanjut Galih, yakni di sebelah utara Uji KIR Sumbergempol terkendala aturan tata ruang karena masuk LSD, sementara lahan di utara Pasar Sumbergempol dinilai kurang strategis dan tidak memenuhi standar operasional Polri.

Galih menambahkan, proses tukar guling memerlukan waktu yang tidak singkat karena harus melalui tahapan administrasi dan persetujuan lintas instansi. Meski demikian, seluruh perkembangan telah dilaporkan secara berkala kepada Bupati Tulungagung.

“Untuk anggaran pembangunan dan proses tukar guling, Pemkab Tulungagung telah menyiapkan dana sekitar Rp5 miliar yang dialokasikan untuk relokasi Polsek Sumbergempol dan Polsek Ngantru. Namun, semua tetap harus melalui proses agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” pungkasnya.

Hingga kini, kepastian relokasi Polsek Sumbergempol masih dinanti, sementara kantor kepolisian tersebut tetap beroperasi di atas lahan milik warga yang status hukumnya belum terselesaikan.(riz/dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow