Hearing dengan DPRD Trenggalek, Himpaudi Nonformal Perjuangkan Kesetaraan Status dan Kesejahteraan Guru PAUD

08 Jan 2026 - 11:12
Hearing dengan DPRD Trenggalek, Himpaudi Nonformal Perjuangkan Kesetaraan Status dan Kesejahteraan Guru PAUD
Suasana hearing DPRD bersama Himpaudi Trenggalek (suparni/afederasi.com)

Trenggalek, (afederasi.com) – Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) nonformal Kabupaten Trenggalek menyuarakan aspirasi mereka dalam forum hearing bersama DPRD Trenggalek, Kamis (8/1/2026). Dalam pertemuan tersebut, para pendidik PAUD nonformal menuntut adanya kesetaraan status dengan guru PAUD formal serta peningkatan kesejahteraan.

Kedatangan perwakilan Himpaudi ke Gedung DPRD Trenggalek menjadi bentuk ikhtiar memperjuangkan keadilan bagi para pendidik anak usia dini yang selama ini dinilai masih berada dalam posisi kurang menguntungkan secara regulasi maupun kesejahteraan.

Sejumlah tuntutan disampaikan dalam hearing tersebut, di antaranya peningkatan kesejahteraan guru PAUD, penghapusan dikotomi antara PAUD formal dan nonformal, serta perbaikan mutu pendidikan anak usia dini melalui dukungan kebijakan. Himpaudi juga mendorong penyetaraan sertifikasi, pemberian gaji dan tunjangan yang layak, serta revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) agar tidak lagi membedakan status pendidik PAUD formal dan nonformal.

Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Trenggalek, Sukarodin, menyampaikan apresiasinya terhadap perjuangan para guru PAUD nonformal. Ia menegaskan, peran guru PAUD sangat krusial dalam membentuk karakter dan fondasi pendidikan anak sejak dini.

“Perlu digarisbawahi, jasa guru PAUD itu luar biasa. Mereka membentuk karakter anak sejak usia dini, sehingga sudah sepantasnya mendapatkan penghargaan yang setimpal,” ujar Sukarodin usai hearing.

Ia menjelaskan, Komisi IV DPRD Trenggalek sebelumnya telah berupaya memperjuangkan pemberian insentif bagi guru PAUD nonformal. Hasilnya, pada tahun anggaran berjalan, pemerintah daerah telah mengalokasikan insentif sebesar Rp500 ribu per bulan bagi para pendidik PAUD nonformal.

“Komisi IV kemarin ngotot agar insentif ini bisa teranggarkan. Alhamdulillah, akhirnya bisa terealisasi sebesar Rp500 ribu per bulan,” ungkapnya.

Sukarodin menambahkan, saat ini terdapat sekitar 555 guru PAUD nonformal di Kabupaten Trenggalek. Sementara tuntutan utama Himpaudi berkaitan dengan perubahan regulasi di tingkat nasional, yakni penghapusan istilah nonformal dalam undang-undang agar status guru PAUD disamakan dengan guru PAUD formal.

“Menindaklanjuti aspirasi ini, Komisi IV bersama eksekutif akan mencoba menyampaikan tuntutan Himpaudi kepada kementerian terkait di tingkat pusat. Karena kebijakan utamanya memang berada di sana,” pungkas Sukarodin.

Hearing tersebut diharapkan menjadi langkah awal menuju terwujudnya keadilan dan kesetaraan bagi seluruh pendidik PAUD, sekaligus memperkuat mutu pendidikan anak usia dini di Kabupaten Trenggalek.(pb/dn)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow