Belum Genap Satu Tahun Bebas Dari Lapas, Residivis Kasus Narkotika Kembali Dibekuk BNN Tulungagung

BNN Tulungagung kembali bekuk residivis kasus Narkotika di Desa Gesikan, Kecamatan Pakel.

24 Aug 2023 - 12:40
Belum Genap Satu Tahun Bebas Dari Lapas, Residivis Kasus Narkotika Kembali Dibekuk BNN Tulungagung
Kepala BNN Tulungagung, Rose Iptriwulandan dan Kepala Tim Pemberantasan, Mohammad Latif Hermanto menunjukkan barang bukti beserta tersangka dalam release (deny/afederasi.com)

Tulungagung, (afedersi.com) - Luky (34) warga Desa Gesikan, Kecamatan Pakel, Kabupaten Tulungagung harus kembali merasakan pengapnya jeruji besi ruang tahanan. 

Pasalnya, residivis kasus narkotika di tahun 2020 yang sempat menjalani proses hukuman selama 4 tahun dan bebas bersyarat pada Januari 2023 lalu, kembali mengedarkan narkotika di wilayah hukum Tulungagung. 

Pelaku dibekuk oleh BNN Tulungagung pada 1 Agustus 2023 di sebuah angkringan masuk Desa Gesikan, Kecamatan Pakel, ketika hendak menjual sabu yang dikemas menggunakan bekas rokok Twizz. 

"Pelaku kami tangkap ketika hendak menjual sabu pesanan dari pembeli dengan sistem ranjau," ungkap Kepala BNN Tulungagung, Rose Iptriwulandani, Kamis (24/8/2023). 

Dalam penangkapan tersebut, lanjut Rose, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 1,22 gram yang tersembunyi pada bungkus rokok TWIZZ, dan hendak dijual. 

Selain itu, petugas juga mengamankan 3 poket sabu-sabu lainnya dengan berat bruto masing-masing 2,48 gram, 0,57 gram, dan 0,51 gram, serta barang bukti lainnya seperti timbangan digital, ponsel, dan alat lainnya.

"Usai melakukan penangkapan, kami juga melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti. Selanjutnya, pelaku kami bawa ke kantor guna proses penyidikan lebih lanjut," katanya. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara terhadap tersangka, dirinya mengaku membeli narkotika tersebut dari seorang bernama R (DPO) melalui WhatsApp dan melakukan pembayaran melalui transfer bank. Motifnya adalah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya.

"Usai mendapatkan barang dari R, oleh tersangka dijual kembali kepada pembeli lainnya. Dan tersangka mengaku jika belum pernah bertemu dengan R yang kini menjadi DPO," katanya.

Sementara itu, Kepala Tim Pemberantasan, Mohammad Latif Hermanto, menambahkan seusai bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIB Tulungagung pada Januari 2023 lalu, tersangka kembali beraksi mengedarkan narkotika pada April - Agustus. 

Dimana, tersangka sudah membeli narkotika sebanyak 3 kali dari R. Yakni pembelian pertama 5 gram, kedua 5 gram dan terakhir 10 gram. Pembeliannya pun juga menggunakan sistem ranjau di Kecamatan Plosokandang. 

"Tersangka membeli dari R dengan harga setiap gram senilai Rp900 ribu, dan dijual senilai Rp1 juta per gramnya," jelasnya. 

Tersangka juga menjual dengan kemasan paket hemat, yakni harga per poket senilai Rp200rb. Penjualan dilakukan dengan cara di ranjau. Adapun lokasi yang sering digunakan oleh tersangka yakni di Kecamatan Pakel dan Kecamatan Boyolangu. 

"Semakin kecil ukurannya, semakin besar keuntungan yang didapat oleh tersangka," imbuhnya. 

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Luky akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang berpotensi hukuman minimal 5 tahun penjara. (dn) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow