TOK! Vonis Bebas Dibatalkan MA, 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Tetap Dihukum Penjara

Keputusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas terhadap dua mantan polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus Tragedi Kanjuruhan telah diumumkan.

24 Aug 2023 - 12:36
TOK! Vonis Bebas Dibatalkan MA, 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Tetap Dihukum Penjara
TOK! Vonis Bebas Dibatalkan MA, 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Tetap Dihukum Penjara. [ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto]

Surabaya, (afederasi.com) - Keputusan Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas terhadap dua mantan polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus Tragedi Kanjuruhan telah diumumkan. Mantan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi, dan mantan Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut.

Berdasarkan informasi yang diambil dari situs resmi MA, Wahyu Setyo Pranoto dijatuhi hukuman penjara selama 2,5 tahun.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan," demikian bunyi putusan kasasi MA yang dikutip pada Kamis (24/8/2023).

Sementara itu, Bambang Sidik Achmadi dihukum dengan pidana lebih ringan, yakni 2 tahun penjara. "Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Bambang Sidik Achmadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun," demikian jelas putusan MA.

Sebelumnya, pengadilan di Surabaya telah memvonis kedua terdakwa bebas terkait kasus Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang. Namun, putusan tersebut dibatalkan oleh MA setelah mengadili kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Pada vonis awal di Pengadilan Negeri Surabaya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa Bambang dan Wahyu tidak terbukti bersalah sesuai dakwaan jaksa penuntut umum. Mereka dinyatakan bebas dan harus dibebaskan dari tahanan.

Namun, putusan MA memutuskan sebaliknya, dengan alasan tembakan gas air mata yang ditembak oleh personel Samapta mengarah ke tengah lapangan, menyebabkan konsekuensi yang fatal dalam tragedi tersebut.

"Keputusan MA ini menegaskan kembali bahwa hukum harus ditegakkan dengan adil dan sesuai fakta yang ada," kata seorang ahli hukum.

Dengan putusan MA ini, mantan polisi Bambang Sidik Achmadi dan Wahyu Setyo Pranoto akan menjalani hukuman penjara sesuai dengan keputusan majelis hakim. (mg-1/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow