Penyelidikan Monopoli Google Berkembang di Jepang dan Dunia

Pada pekan ini, Pengawas persaingan usaha Jepang memutuskan untuk memulai penyelidikan atas Google, yang dituduh telah melanggar undang-undang antimonopoli di sektor jasa mesin pencari.

27 Oct 2023 - 13:29
Penyelidikan Monopoli Google Berkembang di Jepang dan Dunia
Google diselidiki di Jepang karena diduga memonopoli jasa mesin pencari. (Unsplash)

Jakarta, (afederasi.com) - Pada pekan ini, Pengawas persaingan usaha Jepang memutuskan untuk memulai penyelidikan atas Google, yang dituduh telah melanggar undang-undang antimonopoli di sektor jasa mesin pencari. Komisi Pengawas Persaingan Usaha Jepang (JFTC) menyatakan bahwa ada dugaan kuat terkait pelanggaran undang-undang antimonopoli oleh Google. Salah satu permasalahan yang ditelusuri adalah praktik Google yang selalu memberikan sebagian pendapatannya dari sistem operasi Android kepada produsen ponsel, dengan syarat merek-merek tersebut tidak memasang mesin pencari lain di produk mereka.

Selain itu, JFTC juga tengah menyelidiki praktik Google yang memaksa para produsen ponsel Android untuk langsung menginstal mesin pencari Google, browser Chrome, dan Play Store di dalam perangkat mereka sebelum dijual kepada konsumen. Dengan praktik semacam ini, Google diduga secara sengaja berupaya untuk menyingkirkan pesaing-pesaingnya dan membatasi peran mitra-mitra di dalam pasar layanan mesin pencari. 

Tak hanya di Jepang, Google juga telah menjadi sorotan di berbagai negara lainnya terkait masalah monopoli layanan mesin pencari. Amerika Serikat, Eropa, dan beberapa negara besar lainnya telah mengambil langkah hukum terhadap Google akibat praktik monopoli yang mereka lakukan. Pada Januari lalu, pemerintah Amerika Serikat menggugat Google karena dugaan monopoli dalam teknologi iklan digital.

Eropa pun tidak tinggal diam, sebelumnya Google pernah digugat di sana terkait dugaan monopoli dalam mesin pencari, layanan belanja, Android, dan teknologi iklan digital. Hasilnya, Google sudah dikenakan denda triliunan rupiah oleh pengadilan di Eropa dalam beberapa kasus ini.

Sementara itu, di Indonesia, pada September 2022, Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU mengumumkan dimulainya penyelidikan terkait dugaan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang melibatkan Google dan anak usahanya di Indonesia. KPPU menilai bahwa Google telah melanggar UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Mereka mencurigai Google melakukan penyalahgunaan posisi dominan, penjualan bersyarat, dan praktik diskriminasi dalam distribusi aplikasi secara digital di Indonesia. Namun, saat ini belum ada informasi yang mengindikasikan sejauh mana kasus Google ini telah berkembang di KPPU. (mg-3/jae)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow