Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Minta Maaf Terkait Kasus Korupsi
Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat setelah diumumkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi yang diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jakarta, (afederasi.com) - Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat setelah diumumkan sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi yang diungkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sebagai gubernur saya meminta maaf kepada masyarakat, kalau ada hal-hal sampai terjadi seperti ini." ungkap Ghani, saat digiring ke mobil tahanan KPK seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com pada Rabu (20/12/2023).
Ghani melihat kasus yang menjeratnya sebagai bagian dari risiko jabatan sebagai gubernur. Ia mengakui bahwa risiko pejabat terkadang membawa kesalahan, terutama di bawah tekanan kebutuhan dan tuntutan masyarakat.
"Rekan-rekan yang saya cintai itu namanya risiko pejabat, kadang-kadang kita salah. Apalagi dengan kadang-kadang tekanan masyarakat, kebutuhan masyarakat, jadi saya kira harus kita terima sebagai pejabat ya, dipercayakan," ungkap Ghani seperti yang dilansir dari Suara.com media partner afederasi.com.
Meskipun dihadapkan pada permasalahan hukum, Ghani mengklaim bahwa selama hampir dua periode menjabat sebagai gubernur, ia telah memberikan yang terbaik. Namun, ia juga menyadari bahwa risiko jabatan bisa membawa konsekuensi, seperti yang ia alami pada jabatannya yang terakhir.
Ghani bersama enam orang lainnya, termasuk Adnan Hasanudin, Daud Ismail, Ridwan Arsan, Ramadhan Ibrahim, Stevi Thomas, dan Kristian Wuisan, dijadikan tersangka dalam dugaan korupsi. Kasus ini mencakup penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp 2,2 miliar terkait proyek pembangunan dan jual beli jabatan di lingkungan pemerintah provinsi Maluku Utara. Proyek infrastruktur tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp500 miliar. (mg-1/mhd)
What's Your Reaction?



