Kontroversi Putusan MK Mengenai Batas Usia Capres Cawapres: Penjadwalan dan Kehadiran Ketua MK Jadi Sorotan
Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan putusan sidang yang mengatur batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) untuk Pemilihan Presiden 2024.
Jakarta, (afederasi.com) - Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan putusan sidang yang mengatur batas usia Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) untuk Pemilihan Presiden 2024. Ketua MK, Anwar Usman, memimpin sidang tersebut dan mengumumkan bahwa warga negara yang berusia kurang dari 40 tahun dapat mendaftar sebagai Capres dan Cawapres, dengan syarat memiliki pengalaman sebagai kepala daerah. Namun, putusan MK ini menuai berbagai kejanggalan.
Salah satu kejanggalan yang mencuat adalah penjadwalan sidang yang terkesan lama dan ditunda. Proses sidang memakan waktu hingga 2 bulan untuk beberapa perkara, seperti Perkara No 29/PUU-XXl/2023, Perkara No 51/PUU-XXI2023, dan Perkara No 55/PUU-XXI/2023 yang semuanya ditolak oleh MK. Penjadwalan sidang yang cukup lama ini dianggap dapat berpotensi menunda keadilan yang diinginkan.
Tidak hanya itu, kehadiran Ketua MK, Anwar Usman, menjadi sorotan lain. Anwar Usman tidak hadir dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang berlangsung pada Selasa (19/9/2023), meskipun salah satu perkara yang berakhir dikabulkan oleh MK melibatkan keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, yang berpotensi maju dalam Pilpres 2024. Alasan ketidakhadiran Anwar adalah untuk mencegah potensi konflik kepentingan terkait putusan yang berkaitan dengan batas usia Capres dan Cawapres. Hal ini membuat sejumlah pihak menyebutkan singkatan MK sebagai Mahkamah Keluarga.
Selanjutnya, kebingungan muncul dari Hakim Saldi Isra terkait perubahan keputusan MK. Ia mengungkapkan bahwa perubahan ini terjadi secara cepat dan mengejutkan. Saldi Isra pun menanyakan apakah MK pernah mengalami perubahan pendirian secepat ini sebelumnya. Menurutnya, perubahan yang terjadi dalam hitungan hari dengan mengenyampingkan putusan sebelumnya adalah hal yang jarang terjadi.
Mengenai berbagai kejanggalan putusan MK terkait batas usia Capres dan Cawapres ini, berbagai pihak dan publik mengikuti perkembangannya dengan seksama. Semoga informasi ini memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai kontroversi yang tengah mengemuka terkait putusan MK. (mg-3/jae)
What's Your Reaction?


