Berkaca dari Kasus 8 Pemotor Lenteng Agung, Siapa Berhak Dapat Santunan Kecelakaan Jasa Raharja?
Sebuah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebuah truk dan delapan pengendara motor terjadi di Jalan Lenteng Agung arah Depok, Jakarta Selatan pada Selasa (22/8/2023) pagi.

Jakarta, (afederasi.com) - Sebuah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan sebuah truk dan delapan pengendara motor terjadi di Jalan Lenteng Agung arah Depok, Jakarta Selatan pada Selasa (22/8/2023) pagi. Kecelakaan tersebut terjadi ketika para pengendara motor melawan arah, mengakibatkan tabrakan yang tak terhindarkan. Meski mereka mengalami luka-luka, PT Jasa Raharja menyatakan bahwa mereka tidak akan memberikan santunan kepada delapan pemotor tersebut.
Kejadian ini mengundang perhatian karena keputusan PT Jasa Raharja untuk menolak memberikan santunan kepada para pemotor yang terlibat dalam kecelakaan tersebut. Meskipun korban mengalami luka-luka, pihak Jasa Raharja mengambil posisi bahwa pemotor tersebut melanggar aturan lalu lintas dan menjadi penyebab terjadinya kecelakaan.
Ketika diwawancarai mengenai kecelakaan ini, Kakorlantas Polri, Irjen. Pol. Firman Shantyabudi, menjelaskan bahwa kecelakaan ini terjadi akibat pelanggaran lalu lintas. Para pemotor diketahui melawan arus, dan ketidakpatuhan mereka terhadap aturan berlalu lintas menjadi salah satu faktor penyebab kecelakaan di Lenteng Agung.
Namun, hal yang lebih kontroversial adalah penolakan PT Jasa Raharja untuk memberikan santunan kepada para pemotor yang terlibat dalam kecelakaan tersebut. PT Jasa Raharja merujuk pada UU Nomor 34 Tahun 1964 Jo PP Nomor 18 Tahun 1965 yang mengatur hak mendapatkan santunan. Meskipun dalam kondisi luka-luka, korban yang melanggar aturan lalu lintas dan menjadi penyebab kecelakaan tidak dijamin mendapatkan santunan.
Keputusan ini memunculkan diskusi mengenai aspek etika dan tanggung jawab dalam memberikan santunan akibat kecelakaan. Meskipun santunan biasanya diberikan sebagai bentuk perlindungan kepada para korban kecelakaan, kejadian ini menunjukkan bahwa ada kasus di mana kepatuhan terhadap aturan lalu lintas menjadi faktor penting dalam menentukan hak atas santunan. (mg-1/jae)
What's Your Reaction?






