Napi Tipikor Syahri Mulyo dan Sutrisno Dapat Remisi 2 Bulan Kurungan Penjara
Tulungagung, (afederasi.com) - Lapas Kelas IIB Tulungagung menyebutkan dua mantan pejabat di Kabupaten Tulungagung yang terjerat kasus Korupsi diusulkan untuk mendapatkan remisi pada Hari Raya Idul Fitri 2023 bersama ratusan napi lainnya.
Tulungagung, (afederasi.com) - Lapas Kelas IIB Tulungagung menyebutkan dua mantan pejabat di Kabupaten Tulungagung yang terjerat kasus Korupsi diusulkan untuk mendapatkan remisi pada Hari Raya Idul Fitri 2023 bersama ratusan napi lainnya.
Dua mantan pejabat yakni mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan mantan Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pekerjaan Umum (PUPR) Pemkab Tulungagung, Sutrisno.
Kasi Binadik lapas Kelas IIB Tulungagung, Rizal Arbi Fanani menjelaskan dengan diterbitkannya PP nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan, dimana setiap warga binaan berhak mendapat remisi, setelah dinyatakan memenuhinya persyaratan.
“Dengan PP itu semua napi berhak mendapatkan remisi, termasuk Napi Tipikor. Jika dilihat memang aturan lama napi tipikor tidak bisa mendapatkan remisi, sebab dianggap kejahatan luar biasa,” tegasnya.
Lebih lanjut Rizal menuturkan bahwa warga binaan di Lapas Kelas IIB yang terjerat kasus korupsi dan mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri yakni Syahri Mulyo dan Sutrisno yang mana sebelumnya, keduanya sudah mendapatkan remisi umum pada momentum 17 Agustus 2022 lalu dengan masa pengurangan 1 bulan.
“Untuk Remisi Idul Fitri kali ini keduanya mendapatkan remisi 2 bulan pengurangan masa tahanan, jika ditotal sudah 3 bulan pengurangan masa tahanan," jelasnya.
Sekedar diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur memvonis Bupati Tulungagung Nonaktif Syahril Mulyo dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp700 juta.
Sedangkan Kepala Dinas PUPR Tulungagung Sutrisno dengan hukuman 10 tahun dan denda Rp 600 juta.
Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana yang telah diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf b UURI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tidak pidana korupsi, sebagainya mana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 200, tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999, jonto pasal 55 ayat (1) ke 1, jonto pasal 65 ayat (1) KUHP. (riz/dn)
What's Your Reaction?






