Bangunan Polsek Sumbergempol Liar, Puluhan Tahun Ahli Waris Bayar PBB

25 Aug 2023 - 19:46
Bangunan Polsek Sumbergempol Liar, Puluhan Tahun Ahli Waris Bayar PBB
Lokasi Bangunan Mapolsek Sumbergempol, (rizki/afederasi.com)
Bangunan Polsek Sumbergempol Liar, Puluhan Tahun Ahli Waris Bayar PBB

Tulungagung, (afederasi.com) - Mapolsek Sumbergempol dinilai liar. Pasalnya bangunan yang ditempati Aparat Penegak Hukum (APH) tersebut tidak ada kejelasan penggunaan baik sewa ataupun perjanjian.

Mirisnya meski telah digunakan bertahun - tahun oleh APH, ternyata PBB dibayar oleh ahli waris. 

Hal tersebut diungkapkan oleh, ahli waris dari Sapuanhadi, Imam Soemadi yakni Hary Suyanto bahwa, pembangunan Polsek Sumbergempol pertama kali pada tahun 1970, waktu itu pihaknya masih kelas tiga SD.

Pembangunan polsek bermula dari pihak kepolisian hendak membangun polsek, tapi tak punya lahan di Kecamatan Sumbergempol.

Kemudian memilih lahan milik alm Sapuanhadi untuk dibangun polsek, dengan luas lahan milik Sapuandi pada saat itu total 250 ru lebih

Sedangkan lahan yang diduga digunakan untuk bangunan polsek 55 ru atau 770 meter persegi. Luas tanah tersebut dilengkapi dengan fotokopi letter C dan dan petok D (pipil pajak) lahan yang dipakai Polsek Sumbergempol. 

Namun, pembangunan polsek tidak menyertakan bukti otentik terkait akadnya apakah pinjam pakai atau sewa lahan. 

"Ahli waris tidak memegang bentuk akad dan sebagainya, tidak ada hitam di atas putih," jelas Hary Suyanto, Jum'at, (25/8/2023). 

Atas ketidakpastian penggunaan lahan tersebut pihak Polsek Sumbergempol juga hanya menempati saja, kurang lebih sudah 53 tahun.

Selama itu juga ahli warislah yang membayar PBB lahan seluas 250 ru lebih, termasuk 770 meter persegi lahan yang berdiri bangunan Polsek Sumbergempol

"Bukti bahwa itu bukan miliknya polsek, pembayaran pajak masih di ahli waris. Bukti hanya satu, pembayaran pajak," tegas ungkapnya. 

Selain dari bukti pembayaran pajak, ada juga beberapa saksi yang memperkuat bahwa lahan tersebut bukan lahan Polsek Sumbergempol, yakni dari Mantan Kepala Desa Sumberdadi yakni Masrukin, mantan Bayan Sadjit.

"Mantan pengurus Desa Sumberdadi juga mengiyakan dan menjadi saksi bahwa lahan tersebut bukan sepenuhnya milik APH," jelasnya. 

Pada tahun 2018, pihak Polsek Sumbergempol juga mengakui lahan yang dipakai ternyata milik ahli waris Sapuanhadi, yang sebelumnya belum pernah ada pengakuan, dari situ muncullah kedekatan antara APH dan Ahli Waris. 

Namun saat itu, ahli waris belum fokus pada persoalan bangunan polsek, karena masih proses pembagian waris. 

"Jadi didiamkan oleh pihak ahli waris. Baru bisa mengurusi itu sekitar 2021, itu sudah dibagi udah clear dari ahli waris," ungkapnya.

Kemudian pada tahun 2021, Persoalan ini baru naik ke Polres Tulungagung, lantaran pihaknya melayangkan surat ihwal kepindahan Polsek Sumbergempol tertanggal 26 Juli 2023, Kepada Kapolres No.B/189/1/SIP.1.1/2022/Sikum (25 Januari 2022); surat Kapolres No.B/306/II/SIP.1.1/2022/Polres (17 Februari 2022) dan pertemuan (24 Februari 2022) di Polsek Sumbergempol.

Isi surat itu terkait tuntutan ahli waris terhadap janji-janji APH Polres Tulungagung yang akan memindahkan Polsek Sumbergempol ke tempat yang telah disepakati opsi di Ex SDN 2 Sumberdadi. 

"Surat sudah tembusa ke gubernur, Seandainya setelah kami beri waktu, ternyata tidak memberikan jawaban lagi, Ahli Waris akan mendemo polsek, biar pemerintah tahu kalau itu memang bukan milik kepolisian.  

"Pindah permanen tidak kembali ke lahan milik ahli waris, tapi sampai dengan 22 Agustus 2023 belum pindah, masih aktif, dan masih digunakan aktivitas polsek," Pungkasnya. 

Sementara itu, Kapolres Kabupaten Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, ketika disinggung ihwal kepastian pemindahan aset Polsek Sumbergempol, pihaknya mengaku bahwasannya saat ini belum ada rencana pemindahan. 

“Tidak ada rencana pemindahan Polsek saat ini,” pungkasnya. (riz) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow