Operasi Senyap KPK Bongkar Skema CSR, Wali Kota Madiun Jadi Tersangka, Ini Kronologis Lengkap

20 Jan 2026 - 22:11
Operasi Senyap KPK Bongkar Skema CSR, Wali Kota Madiun Jadi Tersangka, Ini Kronologis Lengkap
Nampak pegawai KPK menunjukan barang bukti berupa uang Rp550 Juta yang didampingi Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rayahu dan Jubir KPK Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam konferensi pers, Selasa (20/01/2026). (Foto:Istimewa)

Jakarta, (afederasi.com) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun MD sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi bermodus pemerasan fee proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR), setelah operasi tangkap tangan yang dilakukan di lingkungan Pemerintah Kota Madiun pada Januari 2026.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rayahu didampingi Jubir KPK Budi Prasetyo dalam konferensi Pers Live Streaming, Selasa (20/1/2026) menjelaskan bahwa dalam konstruksi perkara ini, Wali Kota Madiun diduga menjadikan dana CSR sebagai instrumen transaksional, padahal dana tersebut sejatinya ditujukan untuk kepentingan sosial, lingkungan hidup, dan pembangunan berkelanjutan yang manfaatnya harus dirasakan langsung oleh masyarakat.

"Seharusnya tata kelola pemerintah daerah berpihak kepada masyarakat bukan untuk kepentingan pribadi,"ujar Asep Guntur Rayahu.

Menurutnya penyidik menemukan bahwa praktik yang melibatkan Wali Kota Madiun tersebut tidak hanya merugikan keuangan, tetapi juga mencederai prinsip keadilan dan integritas publik, terutama ketika dana CSR dipakai sebagai kedok untuk menerima fee, gratifikasi, dan imbalan lain yang bersifat pribadi maupun kelompok.

Dalam penelusuran lebih lanjut, KPK mengungkap adanya Peraturan Wali Kota tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP) yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya, sehingga posisi Wali Kota Madiun dinilai memiliki peran sentral dalam terjadinya penyimpangan tata kelola, termasuk pelanggaran ketentuan Undang-Undang Perseroan Terbatas.

Lebih lanjut Asep Guntur Rayahu menjabarkan kronologi perkara menunjukkan bahwa pada Juli 2025, Wali Kota Madiun diduga memberi arahan pengumpulan dana melalui sejumlah pejabat teknis, yang kemudian berujung pada permintaan uang Rp350 juta kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Madiun dengan dalih kebutuhan dana CSR terkait izin akses jalan.

Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan sembilan orang, termasuk Wali Kota Madiun, pejabat Dinas PUPR, pihak yayasan, serta sejumlah pihak swasta, dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp550 juta yang diduga berkaitan langsung dengan praktik pemerasan dan penerimaan ilegal.

Penyidik juga menemukan pola berulang, di mana Wali Kota Madiun diduga meminta fee dari proyek pemeliharaan jalan hingga perizinan usaha seperti hotel, minimarket, dan waralaba, serta menerima gratifikasi lain dalam periode 2019–2022 dengan total mencapai sekitar Rp1,1 miliar.

Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK resmi menahan Wali Kota Madiun bersama dua tersangka lainnya selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, seraya menegaskan bahwa penindakan ini menjadi peringatan keras agar tata kelola pemerintahan daerah benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat dan bebas dari praktik korupsi. 

Berikut Kronologi dan Konstruksi Lengkap Perkara Modus Dana CSR

Pada hari ini, Selasa 20 Januari 2026, KPK akan menyampaikan informasi lengkap terkait kegiatan penangkapan kepada para terduga pelaku yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR, serta penerimaan lainnya (gratifikasi) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

2. Adapun konstruksi perkaranya, sebagai berikut:

a. Bahwa pada Juli 2025, Sdr. MD selaku Wali Kota Madiun periode 2025 - 2030 memberi arahan pengumpulan uang melalui Sdr. SMN selaku Kepala Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Madiun dan Sdr. SD selaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun.

b. Arahan tersebut ditujukan kepada pengurus Yayasan STIKES Bhakti Husada Mulia Madiun, untuk menyerahkan uang sebesar Rp350 juta terkait pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang “sewa” selama 14 tahun, dengan dalih keperluan dana CSR Kota Madiun. Sebagaimana diketahui STIKES Madiun yang sedang dalam proses alih status perguruan tinggi menjadi Universitas.

c.Bahwa pada 9 Januari 2026, pihak Yayasan STIKES menyerahkan uang tersebut kepada Sdr. RR selaku pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan Sdr. MD, melalui transfer rekening atas nama CV SA.

3.Dari peristiwa tertangkap tangan ini, Tim KPK mengamankan sejumlah 9 (sembilan) orang, yaitu:

Sdr. MD selaku Wali Kota Madiun Periode 2019 – 2024 dan 2025 - 2030
2) Sdr. RR selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Sdr. MD
3) Sdr. TM selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun
4) Sdr. KP selaku Sekretaris Dinas Kebudayaan Pariwisata Kepemudaan dan   
   Olahraga (Disbudpora) Kota Madiun

5) Sdr. US selaku Wakil Ketua Yayasan STIKES Bhakti Husada Madiun
6) Sdr. EB selaku Ketua Yayasan STIKES Bhakti Husada Madiun
7) Sdr. IM selaku mantan orang kepercayaan Sdr. MD
8) Sdr. SK selaku pihak swasta atau Pemilik/Direktur CV MA dan rekanan kepercayaan Sdr. MD
9) Sdr. SG selaku pemilik RS DMY dan Developer PT HB.

4. Selain itu, Tim KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp550 juta, dengan rincian: Rp350 juta diamankan dari Sdr. RR dan Rp200 juta diamankan dari Sdr. TM.

5. Bahwa dalam peristiwa tertangkap tangan ini, Tim KPK juga menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa permintaan fee penerbitan perizinan di lingkungan Pemkot Madiun kepada pelaku usaha seperti hotel, minimarket, hingga waralaba.

6. Bahwa pada Juni 2025, MD juga diduga meminta uang kepada pihak developer senilai Rp600 juta. Dimana, uang tersebut diterima oleh SK dari pihak developer PT HB, yang selanjutnya disalurkan kepada MD melalui perantara RR dalam dua kali transfer rekening.

Penerimaan Lainnya (Gratifikasi) di Pemkot Madiun

7. Penyidik juga menemukan berbagai indikasi dugaan tindak pidana korupsi lainnya, berupa pemerasan ataupun penerimaan lainnya oleh Sdr. MD saat menjabat sebagai Walikota Madiun. Diantaranya penerimaan lainnya berupa gratifikasi terkait pemeliharaan jalan paket II dengan nilai proyek sebesar Rp5,1 miliar.

8. Dimana, MD melalui Sdr. TM selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun meminta fee sebesar 6% dari nilai proyek tersebut kepada penyedia jasa / kontraktor.
 
Namun, pihak kontraktor hanya menyanggupi fee sebesar 4% atau sekitar Rp200 juta. Bahwa kemudian, terjadi kesepakatan atas kesanggupan pemberian fee, yang dilaporkan oleh TM kepada MD.

9. Bahwa kemudian, KPK turut menemukan dugaan penerimaan lainnya (gratifikasi) oleh MD dalam periode 2019 - 2022 dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp1,1 miliar.

Penetapan dan Penahanan Tersangka

10. Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dana CSR dan penerimaan lainnya (gratifikasi) di Pemkot Madiun tersebut, maka KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan serta menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka, yakni:

Sdr. MD selaku Wali Kota Madiun Periode 2019 – 2024 dan 2025 - 2030
2) Sdr. RR selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Sdr. MD
3) Sdr. TM selaku Kepala Dinas PUPR Kota Madiun

11. KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sd. 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

12. Atas perbuatannya, terhadap Sdr. MD dan Sdr. RR disangkakan telah melanggar Pasal 12 Huruf e UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

13. Selain itu, Sdr. MD bersama-sama dengan Sdr. TM disangkakan telah melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.

"KPK juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung serta berkontribusi dalam peristiwa tertangkap tangan di Kota Madiun. Khususnya kepada warga masyarakat Madiun, Polres Madiun, pihak Angkasa Pura serta protokol penerbangan Bandara Juanda Surabaya, yang telah memfasilitasi proses penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi ini,"pungkasnya. (red) 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow