Pingin Motor Klasik Gabung Komunitas Motor, Pemuda di Gresik Nekat Curi Motor Teman
Gresik, (afederasi.com) - Ardito Rian Pranata, seorang pemuda asal Desa Tanjungwidoro, pulau Mengare Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur akhirnya diamankan aparat kepolisian Polsek Sidayu Polres Gresik.
Pemuda berusia 18 tahun ini nekat mencuri sebuah sepeda motor klasik Honda GL Pro 160 yang terparkir di depan rumah korban di Desa Wadeng Kecamatan Sidayu Gresik yang ternyata merupakan temannya sendiri.
Informasi yang dihimpun, aksi pencurian yang dilakukan pelaku ini, lantaran Ia memendam hasratnya sejak lama ia ingin tampil dan memiliki jenis motor klasik seperti milik korban agar bisa tampil dan dapat bergabung komunitas motor klasik.
Sudarmilah Mahmud, korban pemilik motor warga Desa Wadeng, Kecamatan Sidayu Gresik, mengaku motor tersebut sudah lama tidak dipakai karena mengalami sedikit kerusakan usai dipakai saat hujan deras diduga mesin kemasukan air.
“Motor itu saya parkir di depan rumah, rencananya mau dibawa ke bengkel kalau dananya sudah cukup. Kondisinya masih bagus, cuma mesinnya sedikit bermasalah,” kata Mahmud, Selasa (13/05/2025).
Mahmud pun baru mengetahui kalau motor kesayangannya raib tidak ada ditempatnya ketika dia hendak membawa motor tersebut ke bengkel untuk diperbaiki.
“ Kaget sekali, motor tidak ada diparkiran, saya kira dibawa ayah, ternyata tidak," ujar Mahmud.
Aksinya terungkap, setelah Unit Reskrim Polsek Sidayu yang menerima laporan melakukan serangkaian penyelidikan dari keterangan saksi maupun hasil rekaman CCTV diketahui ada aktivitas yang mencurigakan disekitar rumah korban pada Selasa 7 Mei 2025 lalu.
“ Dari rekaman CCTV, terlihat seorang pria menuntun motor keluar dari pekarangan rumah sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu situasi rumah sedang sepi karena pemilik beristirahat,” jelas AKP Khairul.
Setelah dilakukan pelacakan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai Ardito Rian Pranata. Ia ternyata menyimpan motor hasil curian itu di gudang kosong di desa tetangga.
“Motor dituntun sejauh kurang lebih 10 kilometer sebelum disembunyikan. Setelah dicek, nomor rangka dan mesin sesuai dengan milik korban yang ternyata teman pelaku sendiri," beber AKP Khairul
AKP Khairul menambahkan dalam pemeriksaan pelaku Ardito mengaku nekat mencuri karena tergoda dengan model klasik motor tersebut dan timbul hasrat untuk memilikinya dan rencananya dipakai bergabung dengan komunitas motor klasik di daerahnya.
Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Sidayu untuk pemeriksaan lebih lanjut dan terancam dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.(frd)
What's Your Reaction?


