Kepergok Warga Curi Motor di Kebomas Gresik, Dua Pemuda Surabaya Nyaris Diamuk Massa

30 Apr 2025 - 16:43
Kepergok Warga Curi Motor di Kebomas Gresik, Dua Pemuda Surabaya Nyaris Diamuk Massa
Dua pemuda pelaku Curanmor  saat diamankan di Mapolsek Kebomas Gresik. (Fahrudin/afederasi.com)

Gresik, (afederasi.com) – Dua pemuda asal Surabaya nyaris menjadi bulan-bulanan massa usai kepergok hendak mencuri motor di depan rumah korban. Aksi pencurian sepeda motor ini terjadi wilayah Kelurahan Giri Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
 
Informasi yang dihimpun, kejadian berlangsung pada Selasa dini hari, 29 April 2025, sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Sunan Giri 15 C No. 15 Kecamatan Kebomas, Gresik.

Saat kejadian korban bernama Muhammad Fiton Zulfikar (41), tengah berada di rumah saat melihat dua orang pelaku yang mencoba membawa kabur sepeda motor Yamaha Mio Soul L 5136 LM miliknya yang terparkir di depan rumah.

Sontak, korban pun segera meneriaki pelaku hingga mengundang perhatian warga sekitar. Warga yang berdatangan langsung menangkap dan sempat menghajar salah satu pelaku. 

Pihak kepolisian dari Polsek Kebomas kemudian tiba di lokasi setelah dihubungi dan menerima laporan dari korban.

Kedua terduga pelaku yang diamankan adalah Muhammad Haikal (18), warga Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, dan Abdul Malik (29), warga Wonokusumo, Surabaya. 

Bahkan, salah satu pelaku sempat dilarikan ke RSUD Ibnu Sina Gresik akibat luka-luka, sebelum akhirnya keduanya dibawa ke Polsek Kebomas untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kapolsek Kebomas, Kompol Gatot Setyo Budi dalam keterangannya menyebutkan pihaknya telah melakukan langkah-langkah penyelidikan di tempat kejadian perkara (TKP), termasuk memeriksa saksi-saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi.

“Barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul dengan nomor polisi L 5136 LM juga telah diamankan,” ungkap Kompol Gatot.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 jo 53 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dalam tahap percobaan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Untuk penangganan lebih lanjut, kami berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Gresik," tandas Kompol Gatot.(frd)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow