Pemkab Jombang Bantah Isu Penyimpangan Insentif Bapenda: Semua Sesuai Aturan
Jombang, (afederasi.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang angkat bicara menanggapi isu miring yang beredar terkait dugaan penyimpangan pembagian dana insentif di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Melalui klarifikasi resmi, Pemkab Jombang menegaskan bahwa seluruh proses penganggaran hingga penyaluran insentif telah sesuai dengan regulasi yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Klarifikasi ini sekaligus membantah narasi sepihak yang menyebut adanya praktik "tikus kantor" atau keterlibatan "bos besar" dalam pembagian insentif.
Pemkab menilai tuduhan tersebut tidak berdasar dan merupakan opini yang keliru akibat kurangnya pemahaman terhadap regulasi yang mengatur tentang insentif pemungutan pajak daerah.Dalam keterangan resmi yang diterima awak media, Rabu (15/07/2026).
Pemkab Jombang menjelaskan bahwa pemberian insentif kepada aparatur pemungut pajak daerah merupakan amanat undang-undang, bukan kebijakan internal yang dibuat sepihak. Insentif diberikan sebagai bentuk penghargaan berbasis kinerja untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Pemberian insentif kepada aparatur pemungut pajak daerah bukanlah kebijakan internal yang dibuat-buat, melainkan perintah undang-undang sebagai bentuk reward berbasis kinerja untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," tulis keterangan resmi Pemkab Jombang.
Pemkab Jombang memaparkan secara rinci landasan hukum yang menjadi acuan dalam pemberian insentif ini. Sebelum berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), regulasi yang menjadi rujukan adalah Pasal 171 UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Aturan tersebut kemudian diturunkan secara teknis melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 69 Tahun 2010. Berdasarkan Pasal 1 angka 1 PP tersebut, definisi insentif pemungutan pajak dan retribusi adalah "tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Pajak dan Retribusi."
Dengan demikian, dana ini merupakan hak resmi pegawai atas capaian kinerja riil, bukan hasil rekayasa anggaran atau manipulasi keuangan daerah.
Menanggapi tudingan bahwa dana insentif mengalir ke pihak luar Bapenda yang dianggap "tidak berkorelasi," Pemkab Jombang menegaskan bahwa pandangan tersebut justru menunjukkan ketidakpahaman terhadap regulasi.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) PP Nomor 69 Tahun 2010, undang-undang justru mewajibkan insentif dibayarkan secara proporsional kepada pihak-pihak pendukung di luar pegawai teknis Bapenda, yang meliputi:
1. Pejabat dan pegawai instansi pelaksana pemungutan
2. Kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah
3. Sekretaris daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah
4. Pemungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tingkat desa/kelurahan, lurah, camat, serta tenaga lain yang ditugaskan membantu
5. Pihak lain yang membantu instansi pelaksana pemungutan
"Distribusi dana tersebut kepada pihak terkait di luar internal Bapenda merupakan wujud kepatuhan terhadap hukum negara, bukan sebuah pelanggaran hukum," tegas keterangan Pemkab Jombang.
Pemkab Jombang juga memastikan bahwa nilai insentif yang dicairkan berada dalam koridor hukum yang jelas. Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) PP Nomor 69 Tahun 2010, besaran insentif untuk pemerintah kabupaten/kota dibatasi paling tinggi 5% dari rencana penerimaan pajak dan retribusi yang ditetapkan dalam APBD tahun berjalan.
Seluruh angka pencairan, termasuk porsi untuk jabatan struktural seperti Kepala Bapenda, mengacu pada Keputusan Kepala Daerah dan dianggarkan secara resmi melalui mekanisme APBD yang diaudit secara berkala. Hal ini memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pengelolaan dana insentif.
Terkait dinamika pilihan pejabat antara menerima insentif atau Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), Pemkab Jombang menjelaskan bahwa hal tersebut sepenuhnya diatur dalam koridor administrasi kepegawaian.
Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya dobel anggaran (double funding) pada pos yang dilarang.
Komunikasi administratif antarinstansi, seperti antara Bapenda dan BPKAD, berjalan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pembagian dokumen dan pengarsipan yang berlaku dalam sistem pemerintahan daerah.
Di akhir pernyataannya, Pemkab Jombang menegaskan komitmen penuh untuk melaksanakan pengelolaan pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Setiap kebijakan yang diambil selalu berpedoman pada prinsip kepastian hukum, akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) guna mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah serta pelayanan publik yang semakin optimal di Kabupaten Jombang," pungkas keterangan resmi tersebut.
Dengan klarifikasi ini, Pemkab Jombang berharap masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan dapat memahami bahwa kebijakan insentif Bapenda telah melalui prosedur yang sah dan transparan, sehingga tidak perlu terprovokasi oleh isu-isu tidak bertanggung jawab yang dapat mengganggu stabilitas dan kinerja pemerintahan daerah. (san)
What's Your Reaction?

